KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kabar gembira bagi para Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).
Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba mengharuskan honor PTT terbayar sebelum Idul Fitri 2025.
Instruksi soal honor PTT disampaikan Bupati saat memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan di lapangan upacara kantor Bupati Senin 24 Maret 2025.
Dalam apel yang berlangsung penuh keakraban itu, Bupati Bassam menginformasikan bahwa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan mempercepat pencairan honor PTT.
Terdapat 2 dinas yang dikatakan Bupati Bassam belum menyerahkan data PTT. Dia menyebut, 2 dinas tersebut yakni Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.
“Dinas yang belum memasukkan nama PTT harus segera menyelesaikannya, karena BPKAD harus mencairkan honor mereka sebelum cuti bersama Idul Fitri,” ucap Bupati Bassam Kasuba. (*)