Cegah Kecurangan Zonasi, Dispendik Surabaya Wajibkan KK Minimal 1 Tahun Sebelum PPDB

22 April 2025 17:01 22 Apr 2025 17:01

Thumbnail Cegah Kecurangan Zonasi, Dispendik Surabaya Wajibkan KK Minimal 1 Tahun Sebelum PPDB
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Mulai tahun ajaran 2025/2026, dokumen KK yang digunakan untuk mendaftar jalur zonasi harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

Menurut Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, kebijakan itu untuk menciptakan proses PPDB yang lebih adil dan transparan. 

Yusuf menegaskan bahwa KK yang digunakan sebagai dasar zonasi harus sudah berdomisili minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Yusuf mengungkap Dispendik Surabaya juga akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) untuk melakukan verifikasi data KK secara ketat, termasuk waktu penerbitan dan keabsahan alamat

Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Pendidikan melalui sistem Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang mengatur bahwa pindah KK baru bisa digunakan untuk PPDB jika telah terbit minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

“Sesuai aturan kementerian, pindah KK harus sudah satu tahun. Jadi tidak bisa mendadak pindah hanya untuk kejar zonasi,” kata Yusuf di Gedung DPRD Surabaya pada Selasa 22 April 2025.

Meski begitu, Yusuf menjelaskan ada pengecualian untuk mutasi karena penugasan kerja orang tua. Jika orang tua dipindah tugaskan ke lokasi lain dan dibuktikan dengan dokumen resmi, seperti surat tugas atau mutasi, maka siswa tetap bisa mengikuti jalur mutasi.

“Kalau memang karena tugas kerja, seperti TNI, Polri, ASN, dan lainnya, itu bisa. Tapi tetap harus ada bukti kuat. Tidak bisa hanya pindah KK tanpa dasar yang sah,” tambahnya.

Langkah tegas ini diambil untuk mencegah kecurangan dan menjaga keadilan akses pendidikan bagi seluruh warga Surabaya. Yusuf pun meminta masyarakat untuk tidak tergesa-gesa mengubah data kependudukan hanya demi mengejar sekolah tertentu.

“Harapan kami, orang tua mengikuti aturan yang ada. Kita ingin PPDB ini transparan dan adil untuk semua,” harapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

PPDB Yusuf Masruh PPDB Surabaya perpindahan KK Dispendik Surabaya Surabaya Pendidikan