Cegah Terjadinya Seks Bebas, PCNU Pamekasan Minta Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi

Jurnalis: Supyanto Efendi
Editor: Mustopa

23 Agustus 2024 12:02 23 Agt 2024 12:02

Thumbnail Cegah Terjadinya Seks Bebas, PCNU Pamekasan Minta Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi Watermark Ketik
Diskusi PCNU Pamekasan membahas tentang pasal penyediaan alat kontrasepsi berlangsung khidmat. (Foto: Dok. PCNU Pamekasan).

KETIK, PAMEKASAN – Untuk mencegah agar tidak terjadi seks bebas pada remaja, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan, meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menghapus item penyediaan alat kontrasepsi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 pada pasal 103 ayat 4 huruf E.

Item dalam pasal tersebut menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat dan sedang menjadi sorotan media massa.

Wakil Ketua PCNU Pamekasan, Zainul Hasan menjelaskan, item pasal 103 ayat 4 huruf E yang menjelaskan tentang pelayanan kesehatan reproduksi berupa penyediaan alat kontrasepsi, dapat menimbulkan banyak penafsiran di tengah-tengah masyarakat. Terlebih, banyak media yang menyoroti persoalan tersebut. 

“Permintaan PCNU Pamekasan agar item E dalam pasal 103 ayat 4 PP 28 tahun 2024 agar dihapus untuk menghindari penafsiran yang liar di tengah-tengah masyarakat,” terang Zainul Hasan.

Sikap PCNU Pamekasan meminta pemerintah menghapus pasal tersebut, merupakan rekomendasi hasil diskusi yang diikuti beberapa pihak, seperti Dinas Kesehatan, menejemen RSUD Smart Pamekasan, BKKBN Pamekasan, pimpinan badan otonom NU dan pengurus lembaga PCNU.

PCNU Pamekasan juga mendukung seluruh kalangan masyarakat dalam upaya menghapus item pasal tersebut. Tujuannya demi mencegah terjadinya praktik perzinahan di semua lapisan masyarakat. 

“Kita berpegang pada kaidah fikih yang berbunyi dar’ul mafasid moqaddamun ala jalbil masolih yang artinya mencegah kerusakan/kejahatan harus lebih diutamakan daripada meraih kebaikan,” imbuhnya. 

Menurut Zainul, mengingat masalah ini merupakan masalah nasional karena ranahnya adalah peraturan pemerintah dan undang-undang, maka PCNU tetap menunggu arahan dan petunjuk dari PWNU dan PBNU, sesuai peraturan perkumpulan yang berlaku. 

“Kita menunggu arahan dari PWNU dan PBNU terkait dengan persoalan ini karena ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat,” ungkapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

NU Pamekasan minta hapus pasal penyediaan alat kontrasepsi