Diduga Langgar Prosedur PHK, Kredit Plus Cabang Bitung Digugat Eks Karyawan

12 Juni 2025 17:12 12 Jun 2025 17:12

Thumbnail Diduga Langgar Prosedur PHK, Kredit Plus Cabang Bitung Digugat Eks Karyawan
Andref S Papudo, kuasa hukum dari mantan karyawan Kredit Plus, Zulkifli. (Foto: Maulana/ Ketik)

KETIK, BITUNG – Sebuah babak baru dalam kisah sengketa antara PT Kredit Plus dan mantan karyawannya, Zulkifli, resmi dimulai. 

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bitung mengeluarkan surat anjuran bernomor 308/561/DTK/HI/V/2025 yang mendorong kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah mereka di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Ronaldo B. Waluyan SH, mediator hubungan industrial Disnaker Kota Bitung, kepada Ketik, Kamis 12 Juni 2025, mengatakan keputusan ini bukan tanpa alasan. 

Menurut dia, langkah inipun dilakukan setelah upaya mediasi diantara kedua belah pihak melalui mediasi bipartit dan tripartit menemui kebuntuan.

"Undang-undang jelas mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan seperti ini dan surat anjuran ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menegakkan keadilan," ucap Ronald.

"Sayangnya, usaha mediasi tidak membuahkan hasil karena kedua pihak belum menemukan titik temu," tambahnya.

Ronald tak menutupi rasa kecewanya terhadap sikap perusahaan. Menurut dia PT Kredit Plus seharusnya lebih profesional dalam menangani pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama dalam hal prosedur dan dasar hukum.

“Pemutusan kerja bukanlah keputusan ringan. Seharusnya ada landasan hukum yang jelas, bukan sekadar keputusan sepihak,” tegasnya.

Disnaker Kota Bitung berharap proses hukum nanti dapat berjalan lancar dan memberikan putusan yang memihak pada keadilan. 

"Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini," tegas Ronaldo B Walujan SH, mediator hubungan industrial, Disnaker Kota Bitung.

Di sisi lain, kuasa hukum Zulkifli yakni Andref S. Papudo dan Frangky Rosel Masala menyambut baik langkah Disnaker. 

Kepada media ini, Andref, menyebut keputusan itu sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja yang kerap terabaikan.

“Klien kami diberhentikan secara sepihak dengan tuduhan fraud yang tidak berdasar. Akibatnya, bukan hanya pekerjaan yang hilang, tapi juga nama baiknya tercemar,” ungkap Andref.

 

Foto Isi surat anjuran dari Disnaker Kota BitungIsi surat anjuran dari Disnaker Kota Bitung. (Foto: Istimewa)

 

Saat ini, tim kuasa hukum tengah menyiapkan berkas untuk menggugat PT Kredit Plus ke PHI. Mereka berencana menuntut pemulihan hak-hak kliennya, termasuk kompensasi atas kerugian moral dan materiil. 

Sementara pihak perusahan Kredit Plus cabang Bitung saat dikonfirmasi Ketik mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari kantor pusat sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Arif Pakaya, Branch Manager Kredit Plus cabang Bitung, menyatakan pihak cabang belum dapat memastikan apakah sengketa ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial atau diselesaikan secara internal.

“Saat ini kami masih menunggu arahan resmi dari kantor pusat. Prosesnya sedang berjalan, termasuk penyusunan draft jawaban atas surat anjuran dari Disnaker,” jelas Arif, saat dihubungi via telepon WhatsApp, Kamis 12 Juni 2025.

Arif menjelaskan, draft tersebut merupakan dokumen resmi tanggapan perusahaan atas surat anjuran bernomor 308/561/DTK/HI/V/2025 yang dikeluarkan Disnaker Bitung pada 21 Mei 2025. 

Menurut dia dokumen tersebut nantinya akan diberikan kepada pihak penggugat dan juga Disnaker sebagai bentuk respon resmi dari perusahaan.

“Jika isi draft tersebut disetujui oleh pihak penggugat, maka kami berharap masalah ini bisa diselesaikan tanpa perlu melanjutkan ke PHI. Tapi kalau tidak ada kesepakatan, tentu proses hukum di pengadilan akan menjadi jalan terakhir,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kredit Plus phk Disnaker Bitung Andref S Papudo PHK sepihak PHI sengketa ketenagakerjaan Bitung Pengadilan Hubungan Industrial