KETIK, PACITAN – PS, warga Kecamatan Tegalombo, Pacitan, mengalami nasib apes usai menggadai motor milik orang tak dikenal.
Kejadian ini bermula saat PS membawa pulang sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE 2917 ZE yang didapatkannya secara gadai di depan Alfamart Arjosari pada Rabu, 23 April 2025.
Motor tersebut ia dapatkan melalui perantara berinisial GP, yang disewanya dari pemilik aslinya. GP menawarkan transaksi gadai senilai Rp5 juta.
Enam hari setelah PS menjajaki motor, pada Selasa, 29 April 2025, GP mengajak PS bertemu kembali di sekitar Pertashop Tambakrejo.
"GP menghubungi PS karena kendaraan gadai itu akan ditebus," jelas Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, Sabtu, 10 Mei 2025.
Tanpa curiga, PS pun memenuhi ajakan tersebut.
Namun, di luar dugaan, yang datang adalah JP, warga Dusun Menadi, Desa Menadi, Kecamatan Pacitan. JP tiba-tiba muncul dan mengklaim sebagai pemilik sah motor tersebut.
Diduga, GP memang tak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan JP untuk menjebak PS.
"Modusnya, pelaku berpura-pura menggadaikan motor melalui perantara. Setelah transaksi terjadi, pelaku lain muncul dan menuduh korban sebagai penadah agar kendaraan dikembalikan," imbuhnya.
Pakai nada ancaman bak preman, JP menuduh PS sebagai penadah motor hasil kejahatan. Ia mengancam akan melaporkan PS ke polisi jika kendaraan tidak segera dikembalikan.
Dalam situasi tertekan dan tak mampu menghubungi GP, PS akhirnya menyerahkan motor tersebut kepada JP.
Merasa dirugikan, PS segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pacitan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi berhasil menangkap JP dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor lengkap dengan kunci dan STNK, serta satu unit ponsel.
"Ini merupakan tindakan penipuan dan pemerasan," terangnya.
Kini JP mendekam di Rumah Tahanan Polres Pacitan.
Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atas pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"JP diduga melakukan tindak penipuan dan pemerasan dalam transaksi gadai sepeda motor. Kami masih memburu GP, yang berperan sebagai perantara," tambah AKP Khoirul.
Sementara, GP masih dalam pengejaran pihak Polres Pacitan.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai atau jual beli kendaraan, terutama jika status kepemilikan kendaraan tidak jelas," tandasnya. (*)