Dinilai Langgar Perbup Magetan, Kades Pojok Akhirnya Pecat Modin yang Diduga Tak Bisa Baca Doa

Jurnalis: Dimas Cheppy Rusadhi
Editor: Eko Suprayitno

23 Oktober 2023 13:35 23 Okt 2023 13:35

Thumbnail Dinilai Langgar Perbup Magetan, Kades Pojok Akhirnya Pecat Modin yang Diduga Tak Bisa Baca Doa Watermark Ketik
Kades Pojok Dedy Sumedi (Bawa Mickrophone) saat mengumumkan pemberhentian Bobby Ananda Arif Pamungkas dari Jabatan Kasi Pelayanan atau Modin dihadapan peserta aksi demo, Senin (23/10). (Foto: Dimas Cheppy/ketik.co.id)

KETIK, MAGETAN – Kepala Desa (Kades) Pojok, Kecamatan Kawedanan, Magetan, Dedy Sumedi akhirnya mengumumkan pemecatan Bobby Ananda Arif Pamungkas sebagai Modin atau Kasi Pelayanan, Senin (23/10).

Pemecatan terhadap Bobby Ananda Arif Pamungkas dari jabatan Kasi Pelayanan atau Modin Desa disampaikan langsung dihadapan ratusan masyarakat yang kembali menggelar aksi di Balai Desa Pojok.

Tuntutan mereka tetap sama, yang meminta Kades Pojok memecat Bobby lantaran dinilai tak mampu menjalankan tugas dalam jabatan khususnya dalam menangani pemulasara jenazah dan memimpin berdoa.

Kades Pojok Dedy Sumedi yang berulang kali didemo warganya lantas membacakan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Pojok nomor 188/23/keputusan/403.405.10/2023 tentang pemberhentian Kasi Pelayanan atau Modin Desa tertanggal 20 Oktober 2023.

 ‘’Memutuskan dan menetapkan keputusan Kepala Desa Pojok tentang pemberhentian perangkat Desa Pojok:  1. Memberhentikan Kepala Seksi Pelayanan desa Pojok karena yang bersangkutan telah melanggar larangan sebagai perangkat desa,’’ terang Dedy Sumedi dihadapan ratusan massa.

Dedy menambahkan keputusan pemberhentian itu berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.

Dalam SK pemberhentia yang telah ditandatangani Dedy Sumedi selaku Kepala Desa menambahkan jika Boby Amanda Arif Pamungkas selaku Kasi Pelayanan dinilai telah melanggar peraturan Bupati  (Perbup) Magetan Nomor 48 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 50 huruf A, C, E dan K.

‘’Isinya menerangkan perangkat desa dilarang a. Melanggar kepentingan umum, c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, e. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat, dan k. Melanggar sumpah/ janji jabatan,’’ paparnya

Dedy menuturkan SK itu dudah ditembuskan ke Pj Bupati Magetan, Kepala DPMD Magetan, Camat Kawedanan, dan Ketua BPD Pojok. Di hadapan ratusan warganya, Dedy menyatakan seluruh kesalahan merupakan tanggung jawabnya hingga dia meminta maaf secara terbuka kepada warga.

 “Khusus untuk warga desa pojok saya mohon maaf, dan apabila ada pengisian kasi pelayanan saya akan serahkan seluruhnya pada warga masyarakat Desa Pojok,” tambahnya

Pengumuman terkait SK pemberhentian Modin Desa Pojok ini lantas disambut ucapan syukur dari warga yang hadir. Suprapto koordinator aksi menyataka warga bisa tenang dan memastikan aksi tersebut yang terakhir.

“Intinya hari ini aksi damai penyerahan SK pemberhentian Kasi pelayanan dari Kades. Sebagai masyarakat tetap akan membantu dan memihak lurah apabila ada gugatan dari Kasi Pelayanan,” terang Suprapto

Pasca tuntutan itu dikabulkan, warga Desa Pojok secara sukarela membongkar posko yang sebelumnya dipasang di sebelah gapura masuk kantor desa dengan iringan bacaan sholawat. Warga juga membubarkan diri dengan tertib. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kades Pojok Magetan Modin Magetan Dipecat Modin Pojok Dipecat Melanggar Perbup Magetan Magetan Hari Ini Desa Pojok Kawedanan Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2021