KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya mengungkap dari 860 gerai toko modern hanya 30 yang memiliki izin parkir resmi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Perparkiran terutama toko modern seperti Indomaret dan Alfamaret.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan menjelaskan yang mematuhi peraturan sesuai Perda hanya 30 gerai, menurutnya ini bukan pelanggaran ringan.
“Lebih dari 800 toko tidak taat aturan. Ini bukan pelanggaran ringan, karena dampaknya luas dari ketiadaan standar pelayanan parkir hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terang Eri Irawan pada Rabu 11 Juni 2025.
Mengenai respon masyarakat soal viralnya penutupan toko modern karena tak menyediakan jukir resmi, Eri menjelaskan selama ini masyarakat cenderung menyalahkan juru parkir liar, padahal akar masalahnya adalah pengelola usaha yang tidak mengantongi izin parkir resmi.
“Kalau izin parkirnya resmi, maka harus ada petugas parkir resmi. Kalau ini ditegakkan, otomatis tidak ada ruang bagi jukir liar. Dan kami dorong petugas parkir itu diambil dari masyarakat sekitar,” tutur Politisi PDIP ini.
Menurut Eri, keberadaan izin parkir juga penting dari sisi keamanan dan perlindungan konsumen. Dalam izin itu, tercantum SOP pelayanan termasuk tanggung jawab terhadap kehilangan kendaraan yang berada di kawasan parkir ini.
“Kalau parkir resmi, dan kendaraan hilang, ada dasar hukum untuk menuntut ganti rugi. Ini sudah diperkuat putusan Mahkamah Agung,” tambahnya.
Menyinggung soal toko-toko modern yang tidak memungut biaya parkir, Eri mengingatkan bahwa gratis bukan berarti bebas dari kewajiban hukum.
“Walau parkirnya gratis, mereka tetap wajib punya izin dan menyediakan petugas parkir sesuai standar. Jadi jangan berlindung di balik kata gratis,” jelasnya.
Selain soal perizinan parkir, Eri juga mengungkap pelanggaran lain, yakni penyewaan lahan parkir ke pihak tenant. Padahal, menurut Perwali Nomor 11 Tahun 2003, pemanfaatan lahan parkir untuk tenant seharusnya gratis.
“Faktanya kemarin ditemukan ada yang menyewakan sampai Rp5 juta per bulan. Ini jelas menyalahi aturan,” ujarnya.
Eri menambahkan Pemkot Surabaya telah mulai menertibkan pelanggaran ini dengan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha. Bila tak kunjung mengurus izin, sanksi terberat adalah penutupan izin usaha.
“Sekarang kan sistemnya online, sepanjang syaratnya lengkap bisa langsung diproses. Tapi kalau tetap melanggar, bisa sampai pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Selain tempat usaha, Eri juga menyinggung persoalan parkir tepi jalan umum (PGU) yang rawan kebocoran. Ia menyebut, di kawasan seperti Embong Malang, potensi PAD dari parkir bisa mencapai Rp900 ribu per hari.
Namun laporan resminya hanya Rp150 ribu, itu pun masih dibagi 70 persen ke petugas parkir dan 30 persen ke Pemkot.
“Ini bentuk kebocoran yang nyata. Solusinya harus ada pengawasan ketat dan penegakan hukum. Bisa kok dihitung manual. Tinggal pantau jam sibuk, jumlah kendaraan, dan tarifnya,” tuturnya.
Eri Irawan pun menekankan bahwa langkah penertiban ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan demi kepentingan masyarakat luas.
“Ini bukan soal DPRD atau Pemkot keras ke pelaku usaha. Tapi ini soal ketertiban, keamanan, dan perlindungan masyarakat. Masyarakat justru diuntungkan ketika parkir dikelola secara resmi dan bertanggung jawab,” pungkas Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan. (*)
DPRD Surabaya Ungkap 860 Gerai Toko Modern Hanya 30 yang Berizin Parkir Resmi
11 Juni 2025 15:49 11 Jun 2025 15:49

Rangkuman Berita:
DPRD Surabaya menemukan hanya 30 dari 860 toko modern miliki izin parkir resmi. Pelanggaran ini berdampak luas, termasuk potensi kebocoran PAD. Penertiban dilakukan, sanksi terberat adalah penutupan usaha. Parkir tepi jalan umum juga disorot karena rawan kebocoran.

Tags:
Eri Irawan Komisi C Ketua Komisi C DPRD Surabaya DPRD Surabaya Parkir Liar Jukir Liar Eri SurabayaBaca Juga:
Pemkot Surabaya Perangi Pernikahan Dini Libatkan Remaja dan Tokoh AgamaBaca Juga:
Ketua Komisi C DPRD Surabaya: Setoran Pajak Parkir Resmi Hanya Rp175–250 Ribu per BulanBaca Juga:
Eastfood Dan Eastpack Pameran Industri Makanan Terbesar dan Terlengkap di Indonesia Hadir di SurabayaBaca Juga:
Minimarket Surabaya Harus Beri Asuransi Jukir, Pengusaha Retail: Beban Bagi PengusahaBaca Juga:
Gudang Barang Bekas di Medayu Utara Surabaya Hangus TerbakarBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

12 Juni 2025 20:05
Pemkot Surabaya Perangi Pernikahan Dini Libatkan Remaja dan Tokoh Agama

12 Juni 2025 19:50
Ketua Komisi C DPRD Surabaya: Setoran Pajak Parkir Resmi Hanya Rp175–250 Ribu per Bulan

12 Juni 2025 18:16
Pemkot Surabaya Komitmen Lindungi Masyarakat dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Rentenir

12 Juni 2025 17:00
Eastfood Dan Eastpack Pameran Industri Makanan Terbesar dan Terlengkap di Indonesia Hadir di Surabaya

12 Juni 2025 16:51
Minimarket Surabaya Harus Beri Asuransi Jukir, Pengusaha Retail: Beban Bagi Pengusaha

11 Juni 2025 20:10
Kritik Penutupan Minimarket Akibat Parkir Liar, Komisi C: Seharusnya Lebih Adil

Trend Terkini

10 Jun 2025 03:51
Balongpanggang, Benjeng - Gresik Kembali Dikepung Banjir, Rekor Terbesar Luapan Kali Lamong

11 Jun 2025 20:00
BREAKING NEWS! Eks Direktur Polinema Ditahan Kejati Jatim, Ini Kasusnya

9 Jun 2025 18:59
Desa Tulungrejo Kota Batu Sabet Penghargaan Wisata Terbaik Asia Tenggara

10 Jun 2025 16:22
Banjir Akan Bergeser, Waspadai Kecamatan Cerme, Petugas Dishub Nyaris Jadi Korban

6 Jun 2025 14:12
Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah, Pemkab Bondowoso Serius Kawal Reaktivasi Jalur Kereta Kalisat–Panarukan
Trend Terkini

10 Jun 2025 03:51
Balongpanggang, Benjeng - Gresik Kembali Dikepung Banjir, Rekor Terbesar Luapan Kali Lamong

11 Jun 2025 20:00
BREAKING NEWS! Eks Direktur Polinema Ditahan Kejati Jatim, Ini Kasusnya

9 Jun 2025 18:59
Desa Tulungrejo Kota Batu Sabet Penghargaan Wisata Terbaik Asia Tenggara

10 Jun 2025 16:22
Banjir Akan Bergeser, Waspadai Kecamatan Cerme, Petugas Dishub Nyaris Jadi Korban

6 Jun 2025 14:12
Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah, Pemkab Bondowoso Serius Kawal Reaktivasi Jalur Kereta Kalisat–Panarukan

