Ketua Komisi C DPRD Surabaya: Setoran Pajak Parkir Resmi Hanya Rp175–250 Ribu per Bulan

12 Juni 2025 19:50 12 Jun 2025 19:50

Thumbnail Ketua Komisi C DPRD Surabaya: Setoran Pajak Parkir Resmi Hanya Rp175–250 Ribu per Bulan
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, mengungkapkan bahwa setoran pajak parkir dari juru parkir (jukir) resmi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih tergolong sangat rendah.

Rata-rata setiap titik parkir hanya menyumbang sekitar Rp175 ribu hingga Rp250 ribu per bulan ke kas daerah.

"Dengan membayar Rp 175.000-Rp 250.000 per bulan ke pemerintah, tentu tidak menghilangkan kewajiban pelaku usaha untuk menyediakan petugas parkir resmi sesuai Perda untuk menghindari jukir liar dan memberikan keamanan bagi masyarakat dari curanmor,” jelas Eri melalui keterangan tertulis pada Kamis 12 Juni 2025.

Eri menyimpulkan, kebijakan penertiban izin tempat parkir swalayan akan mampu mengakomodasi semua kepentingan.

Misalnya, menghindari ada jukir liar, meningkatkan keamanan pengguna parkir (masyarakat), dan memastikan kepastian hukum bagi dunia usaha dengan adanya izin tempat parkir karena semua teregulasi dengan baik.

Sehingga Eri mendorong Pemkot Surabaya untuk terus menegakkan Perda terkait penataan parkir.

Eri mengatakan, sebenarnya banyak kabupaten/kota lain di Tanah Air yang  memiliki Perda-nya serupa terkait izin tempat parkir dan penyediaan petugas parkir resmi.

“Tapi memang butuh keberanian untuk menegakkan Perda karena pasti ada tekanan. Misalnya ada petugas parkir resmi yang mengalami intimidasi dari oknum yang ingin mengelola parkir secara tidak resmi,” ujarnya.

Politisi PDIP ini menegaskan pentingnya penataan perizinan tempat parkir di gerai-gerai swalayan, bukan untuk menekan pelaku usaha, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat pengguna fasilitas parkir.

Eri menyampaikan bahwa selama ini baru sebagian kecil swalayan yang mengurus izin penyelenggaraan parkir, padahal kewajiban itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018.

“Hanya sekitar 30 dari 865 swalayan yang memiliki izin parkir. Tak sampai 5%. Artinya, lebih dari 95% belum patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujar Eri.

“Kalau izin tempat parkirnya resmi, maka harus ada petugas parkir resmi. Itu diatur di Perda, yang juga tentu disepakati Pemkot dan DPRD. Kalau ini ditegakkan, otomatis tidak ada ruang bagi jukir liar. Dan ini menguntungkan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Eri Irawan Jukir Liar Ketua Komisi C jukir resmi setoran parkir Surabaya DPRD Surabaya Pajak Parkir PDIP