KETIK, SURABAYA – Dua anggota DPRD Surabaya dari Komisi B dilaporkan oleh perusahaan pengembang properti 88 Venue, dua dewan kota ini berinisial FA dan YG ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya, atas dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan kewenangan.
Kuasa hukum 88 Venue Komang Aris Darmawan, menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan akibat pernyataan kedua legislator tersebut di media massa yang dinilai telah melebihi kapasitas mereka sebagai anggota dewan.
“Mereka telah melakukan hal-hal yang melanggar prinsip etika sebagai anggota DPRD. Klien kami dianggap tidak patuh terhadap panggilan dewan, padahal ini hanya kesalahpahaman yang terjadi dalam masa transisi pasca-COVID-19,” ujar Komang Rabu 11 Juni 2025.
Komang menyebut, pernyataan FA dan YG kepada media berdampak besar terhadap reputasi perusahaan kliennya.
“Akibat ucapan mereka di media, banyak investor menarik investasinya. Klien kami mengalami kerugian hingga Rp70 miliar,” ungkapnya.
Pihaknya membantah soal tudingan Venue 88 yang tidak patuh pada kewajiban pajak.
"Klien kami bisa dicek riwayatnya. Sangat-sangat patuh dengan pajak,” jelas Komang.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya melaporkan dugaan pelanggaran etika ke Badan Kehormatan, namun juga mempertimbangkan langkah hukum lainnya.
“Ya pastinya kita melaporkan, terkait penyimpangan etika. Kedua, kami diminta untuk melaporkan kedua orang ini ke polisi. Ketiga, kami akan melakukan gugatan di pengadilan negeri Surabaya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang diajukan oleh 88 Venue sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Kami akan pelajari dulu laporan tersebut, lalu akan didiskusikan bersama tim Badan Kehormatan (BK). Setelah itu, mungkin diperlukan konfirmasi lebih lanjut, termasuk kepada pihak pelapor," ujar Imam.
Ia menegaskan, pentingnya bersikap bijaksana dalam menanggapi laporan tersebut agar prosesnya berjalan sesuai prosedur.
"Menurut saya, yang bijaksana adalah memberi kami kesempatan untuk mempelajari laporan ini terlebih dahulu. Kalau dari hasil telaah awal kami menemukan adanya dugaan pelanggaran tata tertib atau etika, baru akan kami teruskan ke tahap selanjutnya," tambahnya.
Dengan demikian, laporan dari 88 Venue kini tengah dalam tahap awal penelaahan oleh Badan Musyawarah DPRD Surabaya dan menunggu perkembangan hasil kajian lebih lanjut.(*)