KETIK, SURABAYA – Jan Hwa Diana setelah resmi ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jatim terkait penahanan ijazah 44 eks karyawan CV Sentoso Seal. Melalui kuasa hukumnya, Elok Kadja alasan Jan Hwa Diana mengaku menahan dokumen para mantan pegawainya itu sebagai jaminan.
"Banyaknya pekerja yang keluar masuk bahkan beberapa ada yang bekerja hanya hitungan hari saja," katanya, Senin, 26 Maret 2025.
"Ijazah tersebut dijadikan jaminan untuk mencegah agar para pekerja tersebut tidak mencuri barang-barang yang berada di gudang atau di toko, beberapa ijazah juga ditahan karena pekerja ada yang kasbon pada perusahaan," sambungnya.
Meskipun begitu, Elok mengaku tersangka Jan Hwa Diana menyesali perbuatannya yang menahan ijazah mantan pegawainya itu.
"Saat ini Jan Hwa Diana sudah menyadari kesalahannya dan menyesali semua sikap dan perbuatannya," ungkapnya.
Saat ini, Elok masih mendata dokumen para pegawai CV Sentoso Seal yang ditahan. Pendataan ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam penyerahan dokumen mantan pegawai Sentoso Seal nantinya.
"Saya masih melakukan pendataan atas dokumen kependudukan seperti KTP, SKCK, buku nikah dan akta lahir milik pekerja Jan Hwa Diana untuk selanjutnya dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. Terkait waktu penyerahannya saat ini masih dikoordinasikan dengan instansi terkait,"ucapnya.
"Apabila ada keluhan atau hal-hal yang menjadi kewajiban Bu Diana yang belum diselesaikan dengan mantan pekerja, saya selaku kuasa hukum Jan Hwa Diana akan berusaha membantu mengkomunikasikan," tambahnya.
Seperti yang diketahui, kasus ini memasuki tahapan lanjutan usai puluhan mantan karyawan melaporkan Jan Hwa Diana, Handy Soenarjo, dan staf perusahaan bernama Veronika ke Polda Jatim.
Mereka dituding melakukan penggelapan ijazah, penipuan, dan penghilangan barang pribadi karyawan.
Sebagai informasi, penggeledahan sebelumnya, Kamis, 15 Mei 2025, penyidik sempat menemukan satu ijazah milik pelapor beserta bukti serah terima ijazah di gudang CV Sentoso Seal. (*)