Polisi Panggil Saksi, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Mantan Anak Buah Diana

24 Mei 2025 21:48 24 Mei 2025 21:48

Thumbnail Polisi Panggil Saksi, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Mantan Anak Buah Diana
Jan Hwa Diana dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis, 22 Mei 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA –  

Kuasa Hukum mantan karyawan CV Sentoso Seal, Krisnu Wahyuono, menilai ditetapkannya Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah semakin menunjukkan titik terang.

"Ada titik terang bagi kami. Karena memang apa yang menjadi statemen dia sebelum-sebelumnya, baik ketika sidak Pak Wamen, audensi dari DPRD, jawabannya ke mana-mana dan tidak mengakui penahanan ijazah," ujarnya di Surabaya, Sabtu, 24 Mei 2025.

Pihaknya mendukung proses hukum berlaku dan siap sewaktu-waktu kliennya dipanggil sebagai saksi oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Teman-teman (mantan karyawan) ini memang tidak berada di dalam satu wilayah, mungkin karena terkendala tidak dapet kerja, seringnya pulang kampung dan lain-lain. Kami tetap dukung kepolisian," ucapnya.

Sementara itu, usai penetapan tersangka Jan Hwa Diana, Polda Jatim mengembangkan kasus penggelapan ijazah mantan karyawan dan tidak menutup kemungkinan tersangkanya bertambah.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menegaskan penyidik segera memanggil sejumlah saksi untuk kepentingan lebih dalam.

"Yang jelas dalam penggeledahan kami menemukan 108 ijazah mantan karyawannya. Semua yang ditemukan itu ijazah SMA dan SMK," katanya.

Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menemukan satu ijazah korban di dalam brankas khusus di kantor perusahaan. Polisi juga memeriksa rumah Diana dan akhirnya menemukan 108 ijazah eks karyawan lainnya di sana.

Kasus ini terjadi setelah puluhan mantan karyawan melaporkan Jan Hwa Diana, Handy Soenarjo, dan staf perusahaan bernama Veronika ke Polda Jatim.

Diana disangka melakukan penggelapan ijazah, penipuan dan penghilangan barang pribadi karyawan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Jatim Jan Hwa Diana Penahanan Ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal