Rampas Ponsel Anak-Anak untuk Beli Miras, Komplotan Jambret di Surabaya Dibekuk

27 Mei 2025 19:02 27 Mei 2025 19:02

Thumbnail Rampas Ponsel Anak-Anak untuk Beli Miras, Komplotan Jambret di Surabaya Dibekuk
Kedua pelaku jambret HP anak-anak dibekuk Polsek Tenggilis Mejoyo, Selasa, 27 Mei 2025. (Foto: Polsek Tenggilis Mejoyo)

KETIK, SURABAYA – M Yunus warga Sidosermo dan Purwanto warga Panjang Jiwo Surabaya ditangkap Polsek Tenggilis Mejoyo. Kedua pelaku merupakan jambret yang kerap menyasar anak-anak.

"Saya buat beli minuman keras dan sisanya buat kebutuhan lainnya," ucap salah satu pelaku M Yunus sambil tertunduk lesu, Selasa, 27 Mei 2025.

Sementara itu, Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol M Akhyar mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap merupakan spesialis jambret. Dalam pemeriksaan, pelaku mengatakan sudah beraksi di lima lokasi.

"Komplotan ini selalu menyasar anak-anak yang tengah bermain di depan rumah mereka," terangnya.

"Mereka beralasan lebih mudah untuk mencuri HP milik anak-anak, jadi komplotan ini selalu beraksi dengan berkeliling," imbuh Kompol Akhyar.

Penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban perampasan HP di Jalan Panduk, Tenggilis Mejoyo Minggu, 6 April 2025. HP korban dirampas kedua pelaku saat dipakai bermain game di pinggir jalan.

Namun aksi keduanya terekam CCTV salah satu rumah warga. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus penjambretan ke Polsek Tenggilis Mejoyo.

Polisi melakukan pemeriksaan saksi dan mendapatkan petunjuk rekaman CCTV. "Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda," terang Akhyar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Kompol Akhyar. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jambret HP anak-anak Polsek Tenggilis Mejoyo kriminal di Surabaya kejahatan di Surabaya