KETIK, SURABAYA – M Yunus warga Sidosermo dan Purwanto warga Panjang Jiwo Surabaya ditangkap Polsek Tenggilis Mejoyo. Kedua pelaku merupakan jambret yang kerap menyasar anak-anak.
"Saya buat beli minuman keras dan sisanya buat kebutuhan lainnya," ucap salah satu pelaku M Yunus sambil tertunduk lesu, Selasa, 27 Mei 2025.
Sementara itu, Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol M Akhyar mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap merupakan spesialis jambret. Dalam pemeriksaan, pelaku mengatakan sudah beraksi di lima lokasi.
"Komplotan ini selalu menyasar anak-anak yang tengah bermain di depan rumah mereka," terangnya.
"Mereka beralasan lebih mudah untuk mencuri HP milik anak-anak, jadi komplotan ini selalu beraksi dengan berkeliling," imbuh Kompol Akhyar.
Penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban perampasan HP di Jalan Panduk, Tenggilis Mejoyo Minggu, 6 April 2025. HP korban dirampas kedua pelaku saat dipakai bermain game di pinggir jalan.
Namun aksi keduanya terekam CCTV salah satu rumah warga. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus penjambretan ke Polsek Tenggilis Mejoyo.
Polisi melakukan pemeriksaan saksi dan mendapatkan petunjuk rekaman CCTV. "Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda," terang Akhyar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Kompol Akhyar. (*)
Rampas Ponsel Anak-Anak untuk Beli Miras, Komplotan Jambret di Surabaya Dibekuk
27 Mei 2025 19:02 27 Mei 2025 19:02


Tags:
Jambret HP anak-anak Polsek Tenggilis Mejoyo kriminal di Surabaya kejahatan di SurabayaBaca Juga:
Hendak Selundupkan 5 Gram Sabu, Seorang Pengunjung Ditangkap Petugas Rutan Kelas I SurabayaBaca Juga:
Buru Pembuang Jenazah Bayi di TPS Sambikerep, Polsek Lakarsantri Cari Rekaman CCTVBaca Juga:
Sempat Kabur ke Sampang, Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di KedindingBaca Juga:
Kasus Guru Futsal Pembanting Siswa Berujung DamaiBaca Juga:
Sidosermo Surabaya Geger, Sejoli Ditemukan Tewas di Kamar KosBerita Lainnya oleh Moch Khaesar

26 Mei 2025 20:45
Hendak Selundupkan 5 Gram Sabu, Seorang Pengunjung Ditangkap Petugas Rutan Kelas I Surabaya

26 Mei 2025 20:14
Jan Hwa Diana Klaim Tahan Ijazah sebagai Jaminan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Eks Pegawai CV Sentoso Seal

26 Mei 2025 19:34
Ini Alasan Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Mantan Karyawannya

26 Mei 2025 19:31
Warga Siwalankerto Surabaya Temukan Mortir Aktif Diduga Bekas Perang Dunia II

24 Mei 2025 21:48
Polisi Panggil Saksi, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Mantan Anak Buah Diana

24 Mei 2025 21:03
Mantan Wakil Ketua KPK jadi Komisaris Bank Jatim, Pakar Hukum Ungkap Sisi Positif dan Negatif

Trend Terkini

24 Mei 2025 09:50
Prediksi Arema FC vs Semen Padang, Singo Edan Siap Antar Kabau Sirah Degradasi

24 Mei 2025 15:52
Khofifah Salurkan Rp7,62 Miliar untuk Warga Bangkalan, Upaya Tekan Kemiskinan

24 Mei 2025 00:09
Breaking News: Kabupaten Malang Dilanda Dua Kebakaran, Pabrik Rokok dan Pasar Singosari

25 Mei 2025 07:01
Delegasi Investor Internasional Kunjungi Situbondo, Siap Berkolaborasi dan Berinvestasi

23 Mei 2025 13:17
Butuh Penanganan Darurat, Jembatan Penghubung Antardesa di Tuban Ambles
Trend Terkini

24 Mei 2025 09:50
Prediksi Arema FC vs Semen Padang, Singo Edan Siap Antar Kabau Sirah Degradasi

24 Mei 2025 15:52
Khofifah Salurkan Rp7,62 Miliar untuk Warga Bangkalan, Upaya Tekan Kemiskinan

24 Mei 2025 00:09
Breaking News: Kabupaten Malang Dilanda Dua Kebakaran, Pabrik Rokok dan Pasar Singosari

25 Mei 2025 07:01
Delegasi Investor Internasional Kunjungi Situbondo, Siap Berkolaborasi dan Berinvestasi

23 Mei 2025 13:17
Butuh Penanganan Darurat, Jembatan Penghubung Antardesa di Tuban Ambles

