KETIK, JEMBER – Longsoran urugan tanah pengembang perumahan di Jalan Kaliurang, Kecamatan Sumbersari, Jember menjebol bangunan Perpustakaan SDN Sumbersari 2 pada Sabtu (6/1/2024) dan tembok parkir milik Universitas Terbuka pada Senin (8/1/2024).
Rupanya pihak pengembang perumahan tersebut belum mengantongi perizinan lengkap. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (PRKP) dan Cipta Karya Jember, Rahman Anda, berdasarkan hasil pengecekan di tempat kejadian.
"Setelah kami cek di sana untuk PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sudah dipenuhi. Tapi terkait perumahan juga harus ada izin site plan, tapi informasinya temen-temen ini belum ada dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) belum ada juga," ungkap Rahman, Rabu (10/1/2024).
Rahman menyampaikan bahwa perizinan terkait konstruksi maupun bangunan harus ada, baik itu pagar maupun bangunan rumah. "Perizinan membuka usaha perumahan diawali dengan PKKPR, setelah itu baru perizinan kesesuaian lingkungan, PBG, maupun SLF (Sertifikasi Laik Fungsi) yang harus dipunyai," imbuhnya.
Secara teknis baik itu bangunan maupun pagar semua harus ada ijin. Disamping itu juga, timbunan tanah milik pengembang perumahan sangat tinggi. "Sedangkan konstruksi pagar di lapangan sederhana, pondasinya tidak masuk ke dalam tanah itu memang rawan roboh dan longsor terkena timbunan yang tinggi sekali," lanjut Rahman.
Sementara, Rahman mengaku saat ini masih berusaha menghubungi pemilik perumahan supaya bertanggung jawab atas kerusakan bangunan milik dua lembaga pendidikan itu.
"Paling tidak pihak pengembang juga ikut bertanggung jawab atas kerusakan bangunan sekolah di sebelahnya itu, yang terkena longsoran urugan tanah perumahan," katanya.(*)