Jaga Kekhusyukan Ramadhan, Wakil Wali Kota Batu Larang Tempat Hiburan Beroperasi

26 Februari 2025 12:27 26 Feb 2025 12:27

Thumbnail Jaga Kekhusyukan Ramadhan, Wakil Wali Kota Batu Larang Tempat Hiburan Beroperasi Watermark Ketik
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu akan menutup semua tempat hiburan selama Ramadhan 1446 H. Hal itu untuk menjaga kekhusyukan umat muslim untuk beribadah di bulan suci.

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan, termasuk karaoke, pub, dan panti pijat, dilarang beroperasi selama Ramadhan.

"Surat Edaran (SE) terkait Ramadhan masih menunggu persetujuan pak Nurochman (Wali Kota Batu) yang sedang menjalani masa retret di Magelang," katanya, Rabu 26 Februari 2025.

Sedangkan, penjual makanan dan minuman yang beroperasi sebelum waktu berbuka puasa diwajibkan memasang penutup atau tirai agar tidak terlihat dari luar. Kata Heli, hal itu untuk menjaga kenyamanan dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan suci.

"Untuk hal lain nanti akan diatur lebih rinci dalam SE bulan Ramadhan," tambahnya.

Pria yang juga menjabat Ketua DPD Partai Gerindra Kota Batu itu mengimbau seluruh pengusaha tempat hiburan untuk menaati aturan yang yang akan tertuang dalam SE. Jika ada pelanggaran, maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami harapkan aturan ini dipatuhi. Nantinya, pengawasan dan penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP, camat, dan lurah atau kepala desa," tegas Heli.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Pemkot Batu ramadhan tempat hiburan Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto