Jumlah Laporan Menurun, Ombudsman Jatim Soroti Perbaikan Layanan Publik

1 Januari 2025 11:11 1 Jan 2025 11:11

Thumbnail Jumlah Laporan Menurun, Ombudsman Jatim Soroti Perbaikan Layanan Publik Watermark Ketik
Ilustrasi pelayanan publik. (Foto: Diskominfo Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Sepanjang tahun 2024, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur (Ombudsman Jatim) menerima laporan pelayanan publik sebanyak 591. Angka ini merupakan data hingga 25 Desember 2024.

Kepala Ombudsman Jatim Agus Muttaqin mengatakan secara rinci laporan publik tersebut terdiri dari 337 laporan masyarakat (LM) ditangani pada tahap penerimaan laporan (PVL) dan pemeriksaan, 10 laporan sederhana yang ditangani cepat melalui mekanisme respons cepat ombudsman (RCO), dan 244 konsultasi.

"Data 591 laporan tersebut mengalami penurunan dibanding pada 2022 dan 2023. Pada 2022, total 778 warga melapor ke Ombudsman Jatim dan pada 2023, total ada 994 warga mengakses Ombudsman Jatim," ujar Agus pada Selasa 31 Desember 2024.

Agus menambahkan dari 591 laporan pelayanan publik, tercatat ada 18 instansi terlapor. Lima terbanyak, yakni Pemerintah Daerah (Pemda) dengan jumlah aduan sebanyak 253, disusul Lembaga Pendidikan Negeri sebanyak 61 aduan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan sebanyak 57 aduan, Kepolisian sebanyak 43 aduan, dan Badan Swasta/Perorangan sebanyak 34 aduan.

Selain itu, jumlah warga yang melapor ke Ombudsman Jatim juga menurun. Alasannya, Pertama, pada 2024 ada pengurangan jumlah kegiatan akses pengaduan dari lima kegiatan menjadi 1 kegiatan. Pada 2023, lima kegiatan akses pengaduan dilaksanakan di Kota Pasuruan, Sidoarjo, Tuban, Pacitan, dan Jember, sedangkan pada 2024, hanya ada 1 kegiatan akses pengaduan di Kota Blitar.

"Kegiatan akses pengaduan sangat mendongkrak jumlah warga mengakses Ombudsman RI. Pada setiap kegiatan, 40-50 warga mengakses Ombudsman RI Jawa Timur, baik itu dalam bentuk konsultasi maupun laporan masyarakat," tambahnya.

Alasan kedua, terjadi perbaikan tata kelola pengaduan seiring ada kenaikan skor penilaian kepatuhan standar pelayanan. Menurutnya, tata kelola pengaduan menjadi salah satu dari empat dimensi penilaian, yakni dimensi input (uji kompetensi dan sarpras), proses (standar pelayanan), dan output (persepsi maladministrasi).

Pada 2023, total ada 37 pemkab/pemkot/pemprov masuk zona hijau, dan 2 pemkab masuk zona kuning (Bangkalan dan Kabupaten Blitar) dan pada 2024, semua pemkab/pemkot/pemprov naik level menjadi zona hijau (34 kualitas tertinggi dan 5 kualitas tinggi Kota Batu, Ponorogo, Bondowoso, Jombang, dan Sumenep).

"Pemda di Jawa Timur dinilai mulai berbenah dan semakin serius melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ombudsman Jatim Pelayanan Publik Laporan pengaduan masyarakat