KETIK, BATU – Kabar gembira untuk warga Kota Batu. Pemkot Batu dibawah kepemimpinan Wali Kota, Nurochman menurunkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)PBB sebesar 30%.
Hal itu lantaran, kenaikan tarif pajak pada tahun 2024 kemarin banyak dikeluhkan masyarakat karena kenaikan yang cukup tinggi. Sehingga membebani masyarakat saat itu.
"Pemotongan PBB dilakukan melalui penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Harapannya dapat meringankan beban masyarakat, terutama masyarakat ekonomi kecil," ujar Wali Kota Batu Nurochman, Jumat, 7 Maret 2025.
Pria yang akrab disapa Cak Nur itu mencontohkan, jika NJOP suatu tanah atau bangunan sebesar Rp1 juta, maka setelah pemotongan 30 persen, NJOP yang dihitung menjadi Rp700 ribu. Nilai PBB terutang kemudian dihitung ulang berdasarkan NJOP yang telah dikurangi tersebut.
"Dengan penurunan NJOP, otomatis besaran PBB yang harus dibayarkan juga lebih ringan,” tambahnya.
Cak Nur menegaskan, Pihaknya akan menggali potensi pajak dari sektor lain. Ia akan mengoptimalkan penerimaan dari sektor pariwisata, terutama pajak hotel, restoran dan penginapan. Semua itu untuk menutupi berkurangnya pemasukan dari PBB.
"Ini langkah strategis agar pendapatan daerah tetap stabil,” tegasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batu, M Nur Adhim menambahkan, kenaikan PBB tahun 2024 memang signifikan. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Di dalamnya pengali NJOP maksimal untuk 0,08 persen, dimana hal itu yang membuat kenaikannya cukup drastis," tambahnya.
Ia menjelaskan tahun ini, jumlah pengali tarif pajak telah turun dari yang sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen. Sedangkan, pengali tarif dasar pengenaan pajaknya sebesar 0,02 persen.
“Kami sudah evaluasi, daya patuh pembayaran pajak masyarakat menjadi rendah. Untuk itu, kami turunkan sekarang,” tegasnya. (*)