KETIK, BATU – Polres Batu menangkap tangan dua tersangka kasus pemerasan terhadap pengasuh pondok pesantren di Kota Batu, Jawa Timur. Terungkap pelaku berprofesi sebagai wartawan dan aktivis anak.
Identitas kedua tersangka, yakni inisial YLA (40) yang berprofesi wartawan, warga Blimbing, Kota Malang, dan FDY (51) aktivis yang bertugas di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Batu (P2TP2A).
"Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, mereka berdua tertangkap dalam OTT (operasi tangkap tangan) di salah satu kafe resto yang berada di Junrejo, Kota Batu," kata Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata dalam pers rilis, Selasa 18 Februari 2025.
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka melancarkan aksi dengan menakut-nakuti pihak pondok pesantren yang menjadi terlapor dalam perkara perbuatan cabul yang sedang ditangani Unit PPA Polres Batu. Tersangka mengatakan kepada pihak pondok bahwa perkara P-18 dan sebentar lagi P-19. Tinggal beberapa pemeriksaan lagi akan dilakukan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap tersangka.
"Kedua tersangka (YLA dan FDY) memanfaatkan status dirinya yaitu sebagai salah satu petugas P2TP2A Kota Batu dan sebagai wartawan," jelasnya.
Menurut AKBP Andi Yudha, YLA dan FDY melakukan skenario tersebut untuk membuat pihak pengurus ponpes ketakutan bahwa perkaranya akan naik pemberitaan di media lebih banyak lagi.
Tersangka juga menyatakan, bahwa keluarga pengurus ponpes yang telah dilaporkan di Unit PPA Polres Batu benar-benar akan ditahan. Merasa panik, pihak ponpes meminta agar bertemu dengan tersangka untuk mencari solusi terbaik.
"Selanjutnya YLA bertemu dengan pengurus pondok dan dalam pertemuan tersebut YLA mengajukan biaya dengan total 340 juta rupiah," terangnya.
Kemudian pihak pondok menyanggupi pembayaran dengan terlebih dahulu menyerahkan uang sebesar 150 juta rupiah. Sedangkan, sisanya akan dibayar lima hari kemudian.
Kapolres menegaskan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup serta barang bukti yang ditemukan, maka kedua tersangka patut diduga telah melakukan perbuatan pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUHP.
"Para tersangka diancam dengan Pasal 368 KUHP dengan dihukum penjara paling lama sembilan tahun," tegasnya.(*)