Kecelakaan Maut Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk sebagai Tersangka

25 Desember 2024 15:05 25 Des 2024 15:05

Thumbnail Kecelakaan Maut Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk sebagai Tersangka Watermark Ketik
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana ketika merilis hasil gekar perkara kecelakaan tol Pandaan-Malang. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Polisi menetapkan sopir truk bernama Sigit Winarno sebagai tersangka musibah kecelakaan maut di Tol Pandaan-Malang, terjadi Senin, 23 Desember 2024. Penetapan status tersangka dirilis Polres Malang, Rabu, 25 Desember 2024

Rilis tersebut disampaikan langsung Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana kepada awak media di Pos Pelayanan Karanglo. Hadir pada kesempatan itu Kajari Kabupaten Malang Rachmat Supriyadi, Jasa Marga dan Jasa Raharja.

"Dari hasil pengumpulan bukti-bukti, sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Dilakukan gelar perkara kemarin sore dengan hasil bahwa ditemukan persesuaian alat bukti dalam peristiwa musibah kecelakaan ini. Terdapat kelalaian yang dilakukan Sopir Truk," ujar Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana.

Lebih lanjut ia mengatakan, kelalaian yang dimaksud adalah dengan meminggirkan kendaraan truk di tempat berbahaya. Tepatnya berada di tanjakan. Seharusnya bisa berhenti di rest area yang disediakan.

Juga diperoleh fakta, bahwasanya saat menepi, kondisi mesin truk masih hidup. Selain itu ditemukan beberapa fakta lainnya dari musibah kecelakaan maut tersebut.

"Sopir truk mengganjal dengan kayu di ban bagian depan kanan. Ditemukan juga ganjalan kayu hingga terbelah karena lapuk," kata Perwira Menengah atau Pamen kepolisian dengan dua melati di pundaknya tersebut.

Diperoleh fakta tersebut kata ia akhirnya pihak kepolisian menetapkan sopir truk pengangkut pakan ternak tersebut sebagai tersangka.

'"Dengan demikian, sopir truk saudara Sigit Winarno ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas," ungkapnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kata Kapolres Malang, sopir truk belum dilakukan penahanan. Karena yang bersangkutan saat ini masih dilakukan perawatan di rumah sakit.

"Namun, demikian sampai saat ini sopir truk belum dilakukan penahanan. Karena masih menjalani rawat inap dengan pengawasan penyidik Satlantas Polres Malang," terangnya.

Namun, pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain atas kecelakaan ini. Karena terdapat beberapa fakta bahwa dalam ceklis pemeriksaan kendaraan bagian pendinginan radiator yang selalu tidak dilakukan perawatan.

"Atas keterangan dari sopir, sudah meminta kepada pemilik agar diperbaiki namun tidak dilaksanakan. Sehingga puncaknya kemarin, mesin kendaraan mengalami over heat. Sehingga sopir meminggirkan kendaraan dan terjadi kecelakaan tersebut. Karena truk meluncurkan ke belakang dengan tidak terkendali," ucapnya.

Seperti diberitakan Ketik.co.id sebelumnya, kecelakaan maut di tol Pandaan-Malang, Senin, 23 Desember 2024. Terkini, kejadian melibatkan satu unit bus dan truk pengangkut pakan ternak tersebut mengakibatkan 4 orang tewas.

Dalam evakuasi awal, ditemukan satu korban meninggal dunia. Namun setelah proses lebih lanjut, jumlah korban bertambah menjadi empat orang.

Kecelakaan terjadi karena Truk berhenti di bahu jalan dan sempat diganjal oleh sopir, namun ganjalan tersebut tidak cukup kuat sehingga truk mundur secara tidak terkendali. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kecelakaan Maut Tol Pandaan-Malang Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana Polres Malang Kabupaten Malang