Komisi IV DPRD Trenggalek Terima Aspirasi Guru PPPK Terkait SK Penugasan

27 Mei 2025 10:31 27 Mei 2025 10:31

Thumbnail Komisi IV DPRD Trenggalek Terima Aspirasi Guru PPPK Terkait SK Penugasan
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin. (Foto: Agus Riyanto/ketik.co.id)

KETIK, TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi IV menerima aspirasi sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2023 yang mempertanyakan status penugasannya.

Penyampaian aspirasi tersebut digelar dalam bentuk dengar pendapat (hearing) di ruang Banmus DPRD setempat, Selasa, 27 Mei 2025.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin, mengatakan berdasarkan SK penempatan para guru yang dimaksud tidak lagi mengajar di SMP.

"Ini yang dimaksud oleh para guru-guru PPPK yang pindah penugasan yang didasarkan pada SK awal mengajar di SD. Mereka ingin tetap mengajar di SMP," ucapnya. 

Sukarodin menjelaskan bahwa pada dasarnya permintaan tetap mengajar di SMP sudah pernah disampaikan kepada Kementerian PAN-RB. Namun tidak disetujui dan harus tetap pada SK awal.

Politisi senior PKB ini beranggapan dengan adanya pengembalian penugasan berdasarkan SK awal memunculkan persoalan baru. Misalnya ada guru yang memiliki sertifikasi di mata pelajaran (mapel) di SMP tersebut, jika dipindah ke SD maka jam mengajarnya tidak cukup.

"Jadi jam mengajarnya takut berkurang, karena jam mengajar menjadi salah satu syarat sertifikasi," jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdindikpora) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tetap berpedoman pada keputusan SK awal terkait penugasan sejumlah 23 guru PPPK tersebut.

"Ini keputusan dari pusat mengenai penugasan. Tapi kita tetap akan mencarikan solusi agar tidak merugikan semua pihak," ujarnya.

Selanjutnya jika para guru PPPK tetap mengajar di SMP, tapi setelah ada kontrak baru maka otomatis mereka kembali mengajar di SD.

"Secara umum Pemkab sudah berupaya, namun oleh pusat ditolak karena dianggap pindah jabatan,” jelasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

trenggalek guru PPPK DPRD kabupaten Trenggalek Kabupaten Trenggalek Guru PPPK