DPRD Trenggalek Gelar Paripurna, Eksekutif Jawab Pandangan Fraksi Terkait Perda Nomor 17 Tahun 2016

24 Mei 2025 11:47 24 Mei 2025 11:47

Thumbnail DPRD Trenggalek Gelar Paripurna, Eksekutif Jawab Pandangan Fraksi Terkait Perda Nomor 17 Tahun 2016
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, dalam sesi wawancara usai rapat paripurna di Graha Peripurna DPRD setempat, Sabtu, 24 Mei 2025. (Foto: Agus Riyanto/ketik.co.id)

KETIK, TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban bupati atas pandangan umum (PU) fraksi-fraksi tentang pembahasan Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Jawaban bupati tersebut dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edi Supriyanto. Ia menjelaskan bahwa pihak eksekutif berterima kasih atas saran dan kritik yang telah disampaikan oleh Fraksi-fraksi. Pada dasarnya, baik eksekutif maupun legislatif, mempunyai tanggung jawab yang sama atas Kabupaten Trenggalek.

"Pendeknya, Pemkab akan tetap berusaha menjadikan sesuatu yang terbaik untuk Kabupaten Trenggalek. Semoga ini bisa menjadi motivasi," ujar Sekda Trenggalek pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Ia menegaskan bahwa sekarang sudah saatnya meninjau ulang terkait perangkat daerah agar bisa lebih efektif ke depannya. Sehingga perlu ada penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Ada perubahan nama OPD. Misalnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Salah satu tujuannya adalah agar lebih efektif dan efisien. Tak terkecuali meminimalisir anggaran," ungkapnya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) nantinya akan berdiri sendiri sesuai dengan visi Pemkab Trenggalek tentang perubahan iklim. Dinas Peternakan akan digabung dengan Dinas Perikanan. 

"Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURP) nantinya juga akan disesuaikan," terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa setelah adanya jawaban dari eksekutif, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelaah sekaligus mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi.

Politisi PDIP ini menyampaikan, setelah OPD-OPD baru terbentuk, akan dilakukan lelang jabatan. 

"Masalahnya adalah lelang jabatan harus ada izin dari pemerintah pusat. Jadi untuk jumlah OPD tetap tapi ada perubahan," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

trenggalek DPRD kabupaten Trenggalek Kabupaten Trenggalek OPD