KUR Fiktif di Kota Batu Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

21 Januari 2025 12:50 21 Jan 2025 12:50

Thumbnail KUR Fiktif di Kota Batu Rugikan Negara Miliaran Rupiah Watermark Ketik
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Didik Adyotomo. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Kejaksaan Negeri Kota Batu menetapkan 5 tersangka dalam kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BRI unit Batu Periode 2021-2023. Atas perkara itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.66.481.674.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Didik Adyotomo menyampaikan, jumlah itu merupakan hasil penghitungan dari akuntan publik independen. 

"Perkara KUR Fiktif ini melibatkan pencairan dana 110 nasabah dengan keseluruhan mencapai Rp 6.235.000.000," katanya, Selasa 21 Januari 2025.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Batu juga telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Semua tersangka adalah warga Kota Batu, nisialnya JWP, MHC, AS, NA dan AZ. 

"Yang empat merupakan karyawan internal BRI sedangkan yang satu adalah warga Kota Batu. Berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan, kemudian kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Lebih lanjut Didik menjelaskan, dalam KUR fiktif tersebut tersangka menggunakan dua modus operandi. Yaitu Tempilan dan juga topengan.

Tempilan yaitu pihak Bank mengajukan kredit sejumlah uang, namun yang dicairkan ke nasabah tidak sesuai nominal yang diajukan. Sedangkan, Untuk modus topengan, pihak bank membuat subjek seolah-olah mengajukan pinjaman.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Kejari Kota Batu KUR Fiktif