Marak Penjualan Minol dan Tower Tak Berizin, Kantor Bupati Pemalang Didemo

26 Februari 2025 21:03 26 Feb 2025 21:03

Thumbnail Marak Penjualan Minol dan Tower Tak Berizin, Kantor Bupati Pemalang Didemo Watermark Ketik
Aliansi Pantura Bersatu melakukan aksi damai di Depan Gerbang Pendopo Bupati Pemalang, Rabu, 26 Februari 2025 (Foto: Slamet/Ketik.co.id)

KETIK, PEMALANG – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pantura Bersatu menggelar aksi damai di Gerbang Pendopo Bupati Pemalang, Jawa Tengah pada Rabu, 26 Februari 2025.

Mereka mendesak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang untuk menegakkan Perda terkait peraturan peredaran minuman alkohol (minol) dan pembangunan menara atau tower telekomunikasi yang belum mengantongi izin.

"Kami minta agar Pemda mengambil sikap tegas soal penegakkan perda terkait peredaran minuman alkohol dan pembangunan tower telekomunikasi," ungkap Koordinator Aksi, Eky Diantara dalam orasinya.

"Beberapa pekan lalu kita secara terbuka telah menyampaikan aspirasi di sini, namun hingga kini belum ada ketegasan dari pemkab maupun dari instansi terkait," tambahnya.

Eky mengungkapkan, menjelang bulan suci Ramadhan di wilayah Kabupaten Pemalang marak sejumlah tempat karaoke yang menjual minuman alkohol tanpa kantongi izin resmi.

"Dengan segala hormat kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Pemalang yang baru saja dilantik agar dapat bersikap tegas," pinta Eky.

"Tutup segera tempat hiburan karaoke Buzz dan bongkar bangunan menara telekomunikasi tak berizin yang berdiri di atas zona hijau di Desa Saradan khususnya dan Kabupaten Pemalang pada umumnya, sekarang juga. Jangan sampai ada aksi jilid jilid," tegasnya.

Dalam aksi tersebut, 10 orang perwakilan dari Aliansi Pantura Bersatu diterima pihak Pemkab Pemalang melalui Kepala Satpol PP Achmad Hidayat dan Kepala Bakesbangpol Bagus Sutopo untuk berdialog.

Terpisah, Kepala Satpol PP Pemalang Achmad Hidayat membenarkan adanya tempat Kafe Karaoke (Buzz) yang belum mengantongi izin peredaran minuman alkohol.

"Yang kedua tower di Desa Saradan, juga sama perizinan persetujuan bangunan gedung belum dimiliki pengusaha," katanya.

Satpol PP Pemalang, kata dia, sudah bertindak sesuai prosedur namun butuh waktu atau proses karena tidak seperti bermain sulap.

"Proses ini tidak seperti main sulap, bimsalabim terus langsung jadi. Ada prosedur yang harus kita lakukan terlebih dahulu," ujar Kepala Satpol PP.

Achmad menegaskan pihaknya sudah monitoring dan melayangkan surat peringatan kepada pemilik usaha karaoke Buzz dan pengusaha tower.

"Sudah kita kasih surat peringatan, kalau pengusaha tower sekitar satu minggu yang lalu. Kalau karaoke itu dipastikan perizinan minolnya tidak tepat," lanjut Achmad Hidayat.

"Yang penting perizinan itu sesuai peruntukannya, pastinya kalau karaoke itu untuk peraturan daerah di kabupaten Pemalang itu belum mengakomodir," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Aliansi Pantura Bersatu Unjuk Rasa Satpol PP Minol Tower Telekomunikasi pemalang