KETIK, SITUBONDO – Selama masa tenang Pilkada 2024, mulai 24-26 November 2024, dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Menindaklanjuti hal tersebut, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mlandingan menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK).
Penertiban dilakukan bersama Forkopimka dan aparat terkait di berbagai titik strategis, termasuk di jalan utama, pasar, hingga kawasan pemukiman di wilayah Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
"Hari ini dimulai masa tenang Pilkada 2024, seluruh APK di Kecamatan Mlandingan kita turunkan mulai pukul 08.00 hingga 12.30 WIB ," ungkap Ketua PKK Mlandingan, H. Hasan Wahyudi, Minggu 24 November 2024.
Hasan mengatakan, penertiban APK ini tujuannya untuk menjaga netralitas dan mencegah adanya pelanggaran selama masa tenang.
"Langkah ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan adil," ujarnya.
Hasan menjelaskan ada berbagai jenis APK di tempat umum telah dicopot.
"Jenis APK yang kita copot, seperti baliho, spanduk, poster, hingga stiker," kata Hasan.
Ia menambahkan, sebelum PPK bersama Forkopimka Mlandingan dan aparat terkait melakukan penertiban APK, tim sukses dan peserta pemilu telah menurunkan APK.
"Kami pastikan tidak ada lagi APK yang terpasang di wilayah Kecamatan Mlandingan. APK secara menyeluruh telah selesai kita turunkan, jumlahnya ada 52 APK," pungkasnya.(*)