Menteri ATR/BPN: Jutaan Hektar Lahan Kelapa Sawit Ilegal Rugikan Negara dan Rakyat

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

31 Januari 2025 13:40 31 Jan 2025 13:40

Thumbnail Menteri ATR/BPN: Jutaan Hektar Lahan Kelapa Sawit Ilegal Rugikan Negara dan Rakyat Watermark Ketik
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Foto: DPR RI)

KETIK, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan, hingga Januari 2025, tercatat masih ada 194 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit dengan luas lahan 1.081.022 hektar (ha), yang belum mengajukan Hak Atas Tanah (HAT).

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025), Nusron memastikan, penertiban terhadap 194 perusahaan ini akan ditangani langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit, yang dipimpin langsung oleh Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung.

"Seluas 1,081 juta (ha) ini sama sekali tidak daftar HAT. Bapak Presiden sudah membentuk Satgas Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan dan Wakilnya Jaksa Agung, kami-kami sebagai anggota. Yang 194 ini akan kami serahkan kepada Satgas Kelapa Sawit," beber Nusron..

Nusron mengatakan, 194 perusahaan tersebut tampak tak beritikad baik untuk mengurus hak tanahnya. Ia menduga, perusahaan-perusahaan ini beroperasi dengan merambah hutan hak adat.

Politikus Partai Golkar itu memastikan pemerintah tidak diam dengan akal-akalan perusahaan sawit dan memastikan akan mengambil tindakan tegas merespons pelanggaran tersebut.

"Ini kita tindak bagaimana pajaknya, bagaimana dendanya. Apakah ini diambil alih negara, apakah mereka cukup didenda, kemudian dia dikasih hak untuk ngajuin HGU baru atau bagaimana," ungkapnya.

Nusron  bilang, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan. 

“Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” terangnya.

Menteri Nusron memaparkan, hingga saat ini, tercatat sebanyak 537 perusahaan sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit. Rinciannya adalah 193 perusahaan telah menerbitkan HAT seluas 283.280,58 ha. Sementara 150 perusahaan lainnya sedang dalam proses identifikasi dengan luas lahan 1.144.427.

"Yang sudah proses pengajuan izin ke kami, kami batasi sampai tanggal 3 Desember, itu ada 150 perusahaan. Luasnya 1,144 juta hektar, posisinya dalam proses identifikasi untuk kita cocokan apakah ini nabrak hutan apa tidak," kata Nusron.(*)

Tombol Google News

Tags:

sawit kebun sawit Menteri ATR/BPN nusron wahid Kelapa Sawit