Operasi Aman Candi 2025, Polres Pekalongan Ungkap 7 Kasus dan Tangkap 12 Tersangka

2 Juni 2025 22:35 2 Jun 2025 22:35

Thumbnail Operasi Aman Candi 2025, Polres Pekalongan Ungkap 7 Kasus dan Tangkap 12 Tersangka
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin, 2 Juni 2025(Foto: Humas Polres Pekalongan/Ketik.co.id)

KETIK, PEKALONGAN – Polres Pekalongan berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana dengan total 12 tersangka selama pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025. Operasi ini berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 12 Mei hingga 31 Mei 2025.

Pada Operasi Aman Candi 2025, Polres Pekalongan memfokuskan pada upaya pencegahan serta penindakan terhadap aksi premanisme di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso menyampaikan, bahwa kegiatan dalam operasi tersebut terdiri dari upaya preventif hingga penegakan hukum.

“Selama operasi berlangsung, kegiatan pembinaan dan imbauan telah dilaksanakan sebanyak sembilan kali, patroli preventif sebanyak 27 kali, dan penegakan hukum terhadap tujuh kasus dengan total 12 tersangka,” ungkap AKBP Doni, saat konferensi pers, Senin, 2 Juni 2025.

Ia merinci, dari 7 kasus yang berhasil diungkap, dua di antaranya merupakan kasus pemerasan dengan tujuh orang tersangka. Satu kasus pengeroyokan melibatkan dua tersangka, sedangkan tiga kasus lainnya adalah penganiayaan dengan tiga tersangka.

“Saat ini, satu tersangka dalam kasus penganiayaan masih menunggu pemeriksaan dari saksi ahli untuk memastikan status kejiwaannya,” kata Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan dua melati di pundaknya tersebut.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut ditangani oleh berbagai unit, antara lain:

-Kasus pemerasan: Ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan (2 kasus)

-Kasus pengeroyokan: Ditangani oleh Satreskrim Polres Pekalongan (1 kasus)

-Kasus penganiayaan: Ditangani oleh Polsek Kajen (1 kasus), Polsek Wonopringgo (1 kasus), Polsek Sragi (1 kasus), dan Polsek Karangdadap (1 kasus)

Selain itu, Polres Pekalongan juga menangani satu kasus narkotika. Meskipun kasus ini tidak termasuk dalam target Operasi Aman Candi, penindakannya dilakukan sebagai langkah imbangan yang berkaitan erat dengan upaya pencegahan tindak kejahatan jalanan dan premanisme.

“Penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas, termasuk aksi premanisme yang seringkali berakar dari peredaran narkoba,” terang AKBP Doni.

Kapolres menegaskan bahwa upaya pemberantasan premanisme tidak berhenti setelah operasi berakhir. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

“Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat, terutama dalam memberikan informasi terkait aktivitas premanisme, apalagi yang berpotensi mengganggu investasi di wilayah Kabupaten Pekalongan,” sebutnya.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Pekalongan menyediakan layanan pengaduan melalui sambungan telepon 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa.

Layanan ini dapat digunakan untuk melaporkan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya yang berkaitan dengan aksi premanisme.

“Kami siap menerima laporan masyarakat kapan saja. Mari bersama-sama kita jaga Pekalongan agar tetap aman, kondusif, dan bebas dari premanisme,” pungkas AKBP Doni. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Pekalongan Operasi Aman Candi 2025 Ungkap kasus premanisme Keamanan Pekalongan Kasus pidana Pekalongan Penindakan narkoba Pekalongan Berita Pekalongan