KETIK, PONOROGO – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menargetkan cakupan universal health coverage (UHC) atau cakupan kepesertaan jaminan kesehatan di Kota Reog mencapai 95 persen tahun ini.
Hal itu tak lepas dari tingkat kepesertaan warga Ponorogo yang mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baru berkisar 70 persen.
Hal itu ditegaskan Bupati Sugiri saat memimpin rapat koordinasi (rakor) percepatan UHC di ruang Bantarangin.
Kang Bupati menegaskan target meningkatkan kepesertaan jaminan kesehatan ini sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat. Untuk itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) harus ambil bagian sesuai bidangnya masing-masing.
’’Dalam percepatan UHC, masing-masing OPD harus bergerak di bidangnya. Pada prinsipnya jika melakukan hal yang sama dalam waktu cepat, maka target 95 persen akan tercapai,’’ jelasnya.
Kang Bupati bakal segera menerbitkan surat edaran (SE) sehingga masing-masing OPD mengetahui tugasnya untuk mempercepat UHC.
Rakor di ruang Bantarangin itu diikuti Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Dyah Ayu Puspitaningarti, Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Bambang Suhendro, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Supriadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Jamus Kunto Purnomo, serta perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurut Kang Bupati, tidak menutup kemungkinan kepesertaan dalam BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat dalam mengurus administrasi apa pun. Setidaknya, meringankan biaya jika peserta mengalami sakit.
‘’Saya mendorong BPJS Kesehatan untuk aktif menjemput bola, target memang di kami tapi domainnya ada di sana,” ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo Dyah Ayu Puspitaningarti mengatakan UHC sudah ada peningkatan. Namun, perlu percepatan agar target segera tercapai.
‘’Untuk percepatan itu, semua pihak perlu bergerak bersama,’’ ujarnya.
Kata dia, menjadi tugas pemerintah untuk memberikan akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan. Apalagi, terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
‘’Bahwasanya ada penjaminan kesehatan dari pemberi kerja untuk semua pekerjanya. Ini tidak di instansi pemerintah saja, tapi juga di perusahaan swasta,’’ pungkasnya. (*)