KETIK, ACEH SINGKIL – Wacana untuk melegalisasi kasino sebagai bagian dari upaya meningkatkan sektor pariwisata dan penerimaan negara menuai tanggapan beragam dari berbagai pihak.
Di Provinsi Aceh, yang dikenal dengan penerapan syariat Islam secara khusus, rencana tersebut mendapat respons tegas dari Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Sekber Wartawan Indonesia (DPW SWI) Provinsi Aceh, Adhifatra Agussalim, Senin, 19 Mei 2025.
Dalam keterangannya, Adhifatra menyatakan bahwa legalisasi kasino di Indonesia, apalagi jika melibatkan wilayah Aceh, daerah dengan julukan Serambi Mekkah, adalah bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai moral Pancasila dan prinsip keistimewaan Aceh.
"Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam. Legalisasi kasino, dalam bentuk apapun, tidak hanya mencederai marwah hukum Islam yang berlaku di Aceh, tapi juga bisa memicu konflik sosial dan keresahan di tengah masyarakat," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa SWI Aceh akan tetap konsisten menjadi bagian dari suara masyarakat dalam menjaga nilai-nilai moral dan hukum yang berlaku di Tanah Rencong.
“Kami tidak anti terhadap pembangunan atau investasi, tapi harus tetap dalam koridor kearifan lokal dan hukum daerah. Kasino bukan solusi, melainkan potensi masalah baru,” tegas Adhifatra.
Adhifatra yang juga tergabung dalam Indonesian Risk Management Professional Association (IRMAPA) mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk ulama, tokoh adat, dan organisasi kemasyarakatan, untuk bersatu menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk praktik perjudian yang ingin dilegalkan, termasuk kasino.
"Kami mendorong pemerintah pusat untuk menghormati kekhususan Aceh, serta mendengarkan aspirasi rakyat yang selama ini menolak praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat," tutupnya. (*)