Pemkab Sleman Keluarkan Surat Edaran, Sikapi Penyesuaian Sistem Kerja ASN setelah Libur Lebaran

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

16 April 2024 01:06 16 Apr 2024 01:06

Thumbnail Pemkab Sleman Keluarkan Surat Edaran, Sikapi Penyesuaian Sistem Kerja ASN setelah Libur Lebaran Watermark Ketik
SE Nomor 225 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H di Lingkungan Pemkab Sleman. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Bupati Sleman dan Pj Sekda Kabupaten Sleman Eka Suryo Prihantoro mengeluarkan SE Nomor 225 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Hal ini untuk mendukung kelancaran arus balik dan mengantisipasi potensi kepadatan dan kemacetan lalu lintas pada ruas jalan nasional.

Keputusan ini juga menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01 Tahun 2024 terkait kelonggaran bagi ASN di beberapa instansi tertentu untuk melaksanakan WFH pada 16-17 April 2024.

Eka Suryo pada Selasa (16/4/2024) menuturkan, keberadaan SE tersebut dimaksudkan untuk mengatur pegawai ASN yang mudik ke luar daerah dan jauh, yang kesulitan menempuh perjalanan balik karena kemacetan lalu lintas di sepanjang ruas jalan arus baliknya.

"Keberadaan SE ini mengatur pemberlakuan sistem kerja dapat dilakukan melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH)," terangnya.

Pelaksanaan sistem tersebut dengan beberapa ketentuan, yakni hanya dilaksanakan selama 2 hari tanggal 16 dan 17 April; kepala Perangkat Daerah mengatur pelaksanaan sistem kerja WFH dengan ketentuan persentase jumlah pegawai paling banyak 50%.

Ketentuan paling banyak lima puluh persen tersebut hanya berlaku untuk perangkat daerah yang melaksanakan tugas layanan administrasi pemerintahan seperti perumus kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, evaluasi.

Ketentuan ini juga berlaku untuk pelaksana tugas layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, juga kehumasan.

Adapun bagi pelaksana tugas Layanan Masyarakat terkait kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, kontruksi, dan utilitas dasar sistem menerapkan 100% WFO.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sleman R Budi Pramono menyatakan, terkait pengawasan dan pengendalian penerapan SE tersebut akan dipantau baik secara administratif melalui catatan e-presensi Kabupaten Sleman. Pemantauan langsung bersama perangkat daerah terkait di kantor-kantor dan fasilitas pelayanan kesehatan juga akan dilakukan.

"Akan kami pilih secara acak pada hari ini, Selasa 16 April 2024," jelasnya.

Ketik.co.id juga mengkonfirmasi terkait hal ini kepada beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemkab Sleman. Di antaranya Kepala Dinas P3AP2KB Wildan Solichin, Kepala Dinas Kebudayaan Edy Winarya dan Kepala Dinas Kesehatan Cahya Purnama.

Mereka kompak menyebut sampai Senin (15/4/2024) petang, belum ada Pegawai ASN di lingkungan kerja mereka yang melaporkan terkendala untuk kembali dari tempat mudik luar daerah.

Itu Dikarenakan rata-rata ASN Pemkab Sleman yang mudik ke luar daerah telah merencanakan dan mengantisipasi jadwal kembali dengan memperhitungkan potensi padatnya sarana transportasi maupun kemacetan lalu lintas.

Lebih lanjut dijelaskan Cahya Purnama, untuk RSUD baik RSUD Sleman maupun RSUD Prambanan, dan seluruh Puskesmas di wilayah Sleman tetap masuk secara penuh.

Sebagai ganti tidak mendapatkan kesempatan libur nasional dan cuti bersama Hari Idul Fitri ini, akan diberikan kompensasi dalam bentuk pengambilan cuti tahunan yang diatur agar pelayanan tetap berjalan dengan baik. (*)

Tombol Google News

Tags:

Lebaran 1445 H SE MenPANRB No 01 Tahun 2024 libur nasional Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H Pemkab Sleman mudik Arus Balik WFH