KETIK, YOGYAKARTA – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon menetapkan delapan karya budaya dari Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2024.
Penyerahan sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan RI tersebut dilakukan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X kepada Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa di Gedhong Pracimosono Pemda DIY, Senin 26 Mei 2025.
Delapan karya budaya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2024 tadi meliputi Apem Wonolelo Sleman, Ayam Goreng Kalasan, Cethil Yogyakarta, Jadah Tempe Yogyakarta, Jathilan Lancur, Mitos Gunung Merapi, Tambak Kali, dan Tempe Pondoh.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan bahwa WBTb tidak hanya untuk menjaga bentuk dan penampilan tradisi, tapi juga untuk menjaga nilai-nilai, makna, dan fungsi sosial budaya, agar tetap hidup dan terintegrasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurut Sri Sultan HB X penetapan Warisan Budaya Takbenda jangan membuat kita terlena. Karena ini bukan akhir dari proses pelestarian, melainkan awal dari perjalanan panjang untuk memastikan bahwa warisan budaya tersebut dapat hidup, bermakna, dan memberikan manfaat di masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kabupaten Sleman mendapatkan sertifikat penetapan WBTb terbanyak se-DIY dengan delapan sertifikat.
Adapun penerima lainnya adalah Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat sebanyak lima sertifikat, Kabupaten Bantul sebanyak lima sertifikat, Kabupaten Kulonprogo sebanyak empat sertifikat, Kota Yogyakarta sebanyak enam sertifikat, dan Kabupaten Gunungkidul sebanyak empat sertifikat.
Sementara itu Wabup Sleman Danang Maharsa mengaku bangga dengan ditetapkannya delapan karya budaya Kabupaten Sleman sebagai WBTb DIY. Menurut Danang, hal ini semakin memantapkan branding Kabupaten Sleman sebagai kabupaten yang berbudaya.
Untuk itu ia mengimbau kita harus melestarikan budaya yang di miliki dan mengembangkannya agar dapat menjadi sumber kreativitas dan kesejahteraan masyarakat.
Danang mengatakan, penetapan WBTb ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan budaya dan warisan budaya takbenda. Dalam kesempatan tersebut, Danang juga mengajak masyarakat Sleman untuk terus melestarikan budaya dan warisan budaya takbenda.
"Marilah kita bersama-sama melestarikan budaya dan warisan budaya takbenda, agar dapat menjadi sumber kebanggaan dan inspirasi bagi masyarakat," ajak Danang.
Sedangkan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman Edy Winarya menjelaskan Menteri Kebudayaan RI tidak hanya menetapkan WBTb sebanyak-banyaknya dan terhenti disitu saja.
"Penetapan ini bukan akhir pencapaian," tekannya.
Namun penetapan tersebut menjadi awal dari pekerjaan. Sehingga usai ditetapkan harus dipikirkan bagaimana supaya bisa berdampak pada aspek ekonomi dan tetap lestari. Untuk itulah Edy Winarya menyampaikan kini saatnya bagi pemkab akan melakukan kebijakan apa.
Ia mencontohkan makanan Cethil, Apem atau Ayam Goreng Kalasan harapannya bisa dimulai dari OPD yang ada di Sleman. Saat menggelar rapat harus menyertakan beberapa menu makanan yang sudah ditetapkan tadi. Selain menerapkan kebijakan tersebut juga perlu melibatkan lintas sektoral.
Dengan begitu makanan tradisional Kabupaten Sleman yang masuk dalam WBTb bisa lestari. Serta semakin memantapkan posisi Sleman sebagai Kabupaten yang berbudaya dan berkomitmen untuk melestarikan Warisan Budaya Takbenda. (*)