Pemkot Samarinda Data Masyarakat Liar di Jalan Pelabuhan

Jurnalis: Pandhu Samudra
Editor: M. Rifat

4 Juli 2023 15:30 4 Jul 2023 15:30

Thumbnail Pemkot Samarinda Data Masyarakat Liar di Jalan Pelabuhan Watermark Ketik
Camat Samarinda Kota Anis Siswantini didampingi Lurah Pelabuhan Harry Abidin saat melakukan pendataan, (4/7/2023). (Foto: Pandhu Samudra/Ketik.co.id)

KETIK, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Kecamatan Samarinda Kota menggelar pendataan terkait masyarakat yang bermukim di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota pada Selasa, (4/7/2023).

Kegiatan pendataan ini dipimpin langsung Camat Samarinda Kota Anis Siswantini dan melibatkan beberapa instansi terkait. Termasuk Kelurahan, Dinas Sosial, Dinas PUPR, UPTD PPA, TNI-Polri, dan Satpol PP.

Dari pendataan ini terdapat sekitar 30 jiwa yang tinggal di daerah tersebut. Mayoritas dari mereka tidak memiliki identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Anis Siswantini menyampaikan pendataan ini menjadi target program kerja yang memerlukan kerja sama dari semua pihak terkait. "Sinergitas yang kuat sangat penting agar seluruh proses dapat berjalan dengan lancar," jelas Anis.

Diketahui, masyarakat yang tinggal di daerah tersebut merupakan pendatang dan telah lama menetap di sana. Bahkan sudah memiliki anak dan cucu.

Tempat-tempat yang mereka huni berupa kios dengan ukuran sekitar 2 x 3 meter persegi, yang terbuat dari kayu dan dilapisi dengan bekas plywood.

"Kawasan ini dulunya merupakan relokasi dari Citra Niaga, dan awalnya berisi rombongan-rombongan, namun lama kelamaan berubah menjadi kios dan dijadikan tempat tinggal," ungkap Anis.

Setelah dilakukan pendataan terhadap penduduk dan jumlah bangunan yang berada di wilayah tersebut, langkah selanjutnya adalah melaporkannya kepada Wali Kota untuk tahap tindakan selanjutnya.

"Artinya, langkah demi langkah akan kita lakukan sampai pada akhirnya, tindakan tegas harus diambil, karena ini adalah bangunan liar yang jelas-jelas melanggar aturan," tegasnya.

Sulastri, seorang pedagang berusia 63 tahun yang berdagang di daerah tersebut selama 45 tahun memiliki tiga kios yang ia tebus dengan harga Rp 5 juta.

"Dulu saya berjualan di kawasan Citra Niaga, kemudian dipindahkan ke sini melalui koperasi Citra. Saya membayar untuk menebus tempat tersebut," ungkapnya.

Sulastri yang kini memiliki 10 cucu dan 2 cicit dari tiga orang anaknya mengatakan bahwa ia menghidupi keluarganya dari hasil berdagang di wilayah tersebut.

"Dulu saya menjual soto, kemudian saya beralih ke sembako dan nasi campur hingga sekarang," tambahnya.

Sulastri sangat mendukung segala keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kota Samarinda dan yakin bahwa keputusan tersebut adalah yang terbaik. "Ini adalah risiko yang harus kita terima jika pemerintah ingin menertibkan," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkot Samarinda Bangunan liar camat Anis siwantini