KETIK, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan melakukan penandatanganan kolektif Perjanjian Kinerja (PK) Organisasi Perangkat Daerah dan Kecamatan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis, 30 Januari 2025.
Turut hadir Wakil Bupati Asahan, Tufik Zainal Abidin Siregar dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten, Staff Ahli, OPD dan Camat
Panitia, Supriyanto menyampaikan tujuan penandatanganan perjanjian kinerja ini adalah untuk menetapkan komitmen kepala OPD dan Camat untuk mengingatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.
Serta sebagai dasar bagi Bupati untuk melakukan monitoring evaluasi dan supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja kepala OPD.
Adapun peserta dalam kegiatan ini berjumlah 56 orang terdiri dari kepala OPD berjumlah 31 orang dan Camat berjumlah 25 orang.
Di tempat yang sama Bupati Asahan, H. Surya dalam amanatnya mengatakan perjanjian kinerja yang ditandatangani merupakan salah satu dokumen penting dalam tahapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang termuat dalam peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.
"Melalui penandatanganan perjanjian kinerja ini, maka saudara-saudara menyatakan komitmen dan kesepakatan untuk mewujudkan kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia," katanya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan tahun ini, pihaknya akan melakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan Tahun 2025-2029 dan Renncana Strategis (Renstra) OPD dan Kecamatan.
"Saya berharap saudara-saudara dapat menyelaraskan dokumen-dokumen tersebut dengan pohon kinerja dan perjenjangan kinerja, mulai dari level Pemerintah Kabupaten Asahan sampai ke level pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional tertentu, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional umum," pungkasnya.(*)