PMII Blitar Desak Penindakan Tambang Sirtu Ilegal, Kapolres: Kami Siap Bertindak

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

31 Januari 2025 11:32 31 Jan 2025 11:32

Thumbnail PMII Blitar Desak Penindakan Tambang Sirtu Ilegal, Kapolres: Kami Siap Bertindak Watermark Ketik
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, Jumat 31 Januari 2025. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Blitar menyoroti aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) di kawasan wilayah lahar (KWL) Blitar yang diduga menyalahi aturan dan berpotensi merusak lingkungan.

Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas guna mencegah dampak negatif yang lebih luas.

Ketua PC PMII Blitar, Muhammad Thoha Ma’ruf, dalam pernyataan resminya pada Kamis, 30 Januari 2025, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi eksploitasi yang mengancam keseimbangan lingkungan.

“Blitar dilewati oleh sungai-sungai yang menjadi jalur aliran lahar Gunung Kelud, seperti Kali Putih dan Kali Bladak. Jika pemanfaatannya tidak dilakukan dengan bijak dan hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan dampaknya, maka lebih banyak mudarat daripada manfaat yang akan dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Thoha menyoroti sejumlah dampak negatif yang sudah mulai dirasakan masyarakat akibat eksploitasi pertambangan sirtu yang tidak terkendali.

“Kami melihat sendiri bagaimana eksploitasi ini mengakibatkan tanah longsor, kerusakan sawah petani, jalan yang semakin rusak, polusi udara, dan dampak lingkungan lainnya. Hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.

Menanggapi desakan tersebut, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan bahwa pihaknya siap untuk mengawasi aktivitas pertambangan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran aturan.

“Kami sangat berterima kasih atas masukan dari rekan-rekan mahasiswa. Ini menunjukkan kepedulian tinggi terhadap kondisi Kabupaten Blitar, dan tentu patut diapresiasi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 31 Januari 2025.

Meskipun baru menjabat sebagai Kapolres Blitar selama dua minggu, AKBP Arif menyatakan bahwa pihaknya telah mulai mendalami persoalan ini dan akan mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan.

“Saat ini kami masih mempelajari dan mendalami regulasi terkait pertambangan ini. Karena ini adalah isu yang sensitif, kami harus bertindak hati-hati sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami juga berharap adanya dukungan informasi dari masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres Blitar menegaskan komitmennya untuk mengawasi secara aktif seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Blitar dan tidak akan ragu untuk menindak apabila ditemukan pelanggaran.

“Jika dalam penyelidikan nanti ditemukan bahwa aktivitas pertambangan ini tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka kami pastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum,” tandas perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2005 itu.

Polemik pertambangan sirtu di Blitar bukanlah isu baru. Aktivitas pertambangan di kawasan lahar sering kali menjadi dilema antara pemanfaatan sumber daya alam dan risiko kerusakan lingkungan.

Dalam hal ini, peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan eksploitasi dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan lingkungan serta kehidupan masyarakat sekitar.

PMII Blitar menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu ini dan memastikan pemerintah serta APH bertindak sesuai dengan tanggung jawabnya.

“Kami akan terus mengawasi dan mendesak pemerintah serta penegak hukum untuk memastikan lingkungan Blitar tetap terjaga. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat yang harus menanggung kerusakan,” pungkas Thoha.

Dengan adanya desakan dari mahasiswa serta komitmen dari kepolisian, diharapkan persoalan tambang sirtu di Blitar dapat segera ditangani dengan solusi yang adil bagi semua pihak tanpa mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.(*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar PMII Penindakan Tambang Sirtu ilegal polres Tindak