KETIK, BATU – Pengecer LPG 3 Kg di Kota Batu diminta segera membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjadi pangkalan.
Karena itu, Pemkot Batu memfasilitasi pengurusan NIB tersebut di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Agrokreatif Kota Batu di Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu.
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai menegaskan bahwa pengurusan NIB tidak dipungut biaya atau gratis.
Pengurusan NIB bagi pengecer LPG subsidi sebagai langkah pendataan. Selain itu agar penjualan LPG Melon tepat sasaran dan sesuai harga.
"Pemkot Batu juga menyediakan fasilitas untuk membuat NIB yang cukup mudah, dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga domisili Kota Batu, dan foto tempat usaha pemohon," urainya, Kamis 6 Februari 2025.
Berdasarkan peraturan pemerintah, ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang boleh memakai LPG 3. Yaitu kode 56102 warung makan, 56103 kedai makanan.
Kemudian Kode 56104 penyedia makan keliling, 56304 kedai minuman, 56305 rumah/kedai obat tradisional dan 56305 penyedia minuman keliling/tidak tetap.
"Kami juga terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap agen dan pangkalan LPG di seluruh wilayah Kota Batu," jelas Aries.
Sementara itu, Aries menguraikan, pihaknya memastikan bahwa stok LPG 3 Kg di Kota Batu dalam kondisi aman.
Hal tersebut didapatkan berdasar pemantauan dari Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, di 204 pangkalan dari 7 agen LPG.
Dari data yang dihimpun oleh Diskumperindag kiriman LPG 3 kilogram perhari di 7 agen PT Lancar Putra Jaya 3.360 tabung, PT. Cakra Niaga Abadi 3.360 tabung, PT Tirta Delima Abadi 3.360 tabung, PT Fadilah Amanah Bersama 1.680 tabung..
Kemudian PT Bunga Mekar Mandiri Perkasa 1.680 tabung, PT Lancar Pertiwi Jaya 3.360 tabung dan PT Muktindo Berkah Raya 1.120 tabung, yang disalurkan ke 204 pangkalan se Kota Batu.
"Masyarakat tidak perlu panik dan tetap membeli LPG sesuai dengan kebutuhan. Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa ketersediaan LPG tetap terjaga," urainya.(*)