Polisi Tangkap Oknum ASN Pemkot Madiun Lakukan Transaksi Narkoba

Jurnalis: Kurniawan
Editor: M. Rifat

19 September 2024 08:06 19 Sep 2024 08:06

Thumbnail Polisi Tangkap Oknum ASN Pemkot Madiun Lakukan Transaksi Narkoba Watermark Ketik
HK baju coklat saat ditangkap Polisi usai transaksi Narkoba, 16 September 2024.(Foto: Dok. Polres Madiun Kota)

KETIK, MADIUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota menangkap oknum anggota Satpol PP Kota Madiun berinisial HK (38) saat mengambil pesanan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Serayu, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin 16 September 2014. 

“Tersangka diamankan usai mengambil pesanan yang ditaruh sistem ranjau,” kata 
Kasat Narkoba Iptu Ali Sadikin, Rabu 18 September 2024.

Iptu Ali Sadikin menjelaskan, saat ditangkap HK kedapatan mengambil 0,56 gram bubuk kristal yang diduga sabu-sabu. Kemudian, petugas melakukan pengeledahan ke kamar kos tersangka di Kelurahan Banjarejo, Kota Madiun untuk pengembangan kasus.

Saat digeledah, di kamar kos HK. Petugas menemukan kembali 0,22 gram bubuk kristal yang diduga sabu-sabu, berikut timbangan elektrik, tiga bungkus plastik klip 4x6 yang masing-masing berisi 100 lembar,10 lembar plastik klip bekas pakai, alat penghisap sabu, dan pipet.

“Total dari dua tempat kejadian perkara kami amankan 0,78 gram bubuk kristal yang diduga sabu-sabu,” jelas Iptu Ali Sadikin.

Petugas kini masih mendalami peran HK,  karena Oknum ASN  yang beralamatkan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karang Anyar, Jawa Tengah, dicurigai tidak hanya memakai narkoba tapi juga sebagai pengedar narkoba.

“Ini kita masih melakukan pendalaman peran tersangka. Kalau hasil urine positif dia merupakan penguna narkoba, berdasarkan pantau petugas sebelumnya tersangka sering membeli narkoba, namun selalu lolos,” ucapnya.

Sementara itu menurut pengakuan HK kepada petugas, dirinya menggunakan narkoba karena tututan pekerjaan. Selain petugas Satpol PP, tersangka juga sering menjadi sopir pocokan ke luar kota. Untuk selanjutnya polisi menjerat HK dengan pasal 112 ayat 1 dengan acamanan hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (*)

Tombol Google News

Tags:

narkoba Sabu-sabu ASN Kota Madiun BNT Oknum Satpol PP