Polres Madiun Kota Ungkap 19 Kasus Curanmor dan Curat Brankas

Jurnalis: Angga Novpratama
Editor: Gumilang

30 Januari 2025 19:00 30 Jan 2025 19:00

Thumbnail Polres Madiun Kota Ungkap 19 Kasus Curanmor dan Curat Brankas Watermark Ketik
Polres Madiun Kota saat menggelar konferensi pers kasus curanmor dan curat brankas, Kamis (30/1/2025). (Foto: Angga Novpratama/Ketik.co.id)

KETIK, MADIUN – Polres Madiun Kota merilis hasil ungkap kasus curanmor dan curat brankas. Konferensi pers rilis ungkap kasus dipimpin Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, Kamis, 30 Januari 2025. 

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengungkapkan bahwa jajarannya telah berhasil mengungkap 19 kasus curanmor serta 1 kasus curat brankas dengan tersangka berjumlah 7 orang. 

"Adapun untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan objek brankas berisi uang sejumlah 52 jt yang terjadi di gudang PT. Arta Dwitunggal Abadi Bon Cabe beralamat Jalan Raya Solo Jiwan, Madiun pada hari Minggu, 12 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 wib," ungkapnya.

Pelaku, lanjut Kapolres Madiun Kota, mengambil brankas dengan cara memotong kunci pintu yang terbuat dari besi.

"Jadi pelaku masuk ke ruang kerja, kemudian mengambil brankas dan dibawa ke wilayah Magetan untuk dibongkar dan diambil isinya," terangnya.

Tersangka kasus tersebut berinisial BGE (exs pegawai) dan EAI yang saat ini di tahan di Rutan Polres Madiun Kota. Masih kata Kapolres, untuk kasus curanmor yang berhasil diungkap dilakukan oleh kelompok yang berbeda.

"Kasus pertama ini dilakukan oleh tersangka WR dan DAS, modus tersangka adalah menggunakan kunci T dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di tempat kos rumah yang tidak berpagar," kata ia. 

Pelaku mengambil di waktu tengah malam sekitar jam 23.00 wib hingga jam 04.00 wib dinihari, di saat pemilik kendaraan sedang istirahat. Para pelaku juga sudah mempersiapkan gunting pemotong, jika menemui sasaran berada di tempat parkir berpagar.

Hasil pengembangan kedua pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 17 TKP diwilayah hukum polres Madiun kota dan juga wilayah hukum Polres lain. 

Kedua, pelaku pencurian sepeda motor lain atas nama tersangka TH yang melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan modus mencari sepeda motor yang terparkir diarea persawahan yang ditinggal pelaku.

"Dari hasil pengembangan tersangka melakukan di 1 TKP wilayah Sawahan Kota Madiun dengan objek Honda Beat AE 2842 DK," jelasnya.

Lebih lanjut, untuk kasus yang ketiga tersangka lain adalah MR dan 1 (satu) pelaku lainnya yang melakukan pencurian sepeda motor Vario AE 3596 DI pada hari Minggu 26 Januari 2025 sekira jam 00.19 wib di Jalan Sikatan, Kota Madiun.

Tersangka menyasar sepeda motor yang terparkir di area kos-kosan yang tidak berpagar. "Kasus ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu," imbuhnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawanmenyampaikan, bahwa terhadap tersangka disangka melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Disamping itu Kasatreskrim juga berpesan bahwa diantara kasus yang menjadi atensi adalah kasus pencurian sepeda motor.

"Polres Madiun Kota berkomitmen untuk memberantas dan melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap kasus tersebut," ucap. Kasatreskrim Polres Madiun Kota.

Terhadap masyarakat Kota Madiun khususnya dan masyarakat yang datang diwilayah kota Madiun agar berhati-hati dan jangan lengah terhadap adanya kasus curanmor yang terjadi.

"Kami berpesan, pastikan kendaraan bermotor terparkir ditempat aman, sudah dikunci stang atau terkunci dengan baik dan bila diperlukan dengan menambah pengaman ganda," tukasnya.

Dalam rangkaian kegiatan release tersebut, juga telah diserahkan 2 (dua) unit sepeda motor objek kejahatan oleh Kapolres Madiun Kota dan Wakapolres Madiun Kota, kepada korban (pemilik) yang disambut bahagia dan terharu oleh para pemilik sepeda motor tersebut. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Polres Madiun Kota Kapolres Madiun Kota konferensi pers Curanmor Curat Brankas Kota Madiun