KETIK, MADIUN – Kasus pemerasan dengan kedok wartawan, masih terus saja terjadi. Kali ini, tiga oknum yang mengaku sebagai wartawan, ditangkap Tim Satuan Reskrim Polres Madiun Kota karena kedapata melakukan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN).
Modus yang digunakan terbilang klasik. Informasi yang dihimpun, oknum wartawan ini mencari ASN yang diduga melakukan perselingkuhan. Kali ini yang menjadi mangsa adalah seorang ASN di Kota Madiun yang diduga berselingkuh dengan istri orang lain.
Oknum wartawan tersebut kemudian merekam momen perselingkuhan ASN itu dengan video. Rekaman video inilah yang menjadi senjata dengan memeras si ASN.
"Meminta imbalan agar video itu tidak disebarluaskan kepada publik. Jika permintaan tidak dituruti, video itu akan disebar lewat media," ujar Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah dalam pernyataannya pada Kamis, 5 Juni 2025.
Satuan Reskrim Polres Madiun Kota yang mendapat informasi, langsung bertindak sigap dan menangkap ketiga oknum wartawan tersebut. Ketiganya adalah RI, AI, dan SMN yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Mereka diamankan di Taman Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Selasa, 3 Juni 2025.
"Ketiganya saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkas Ubaidillah. (*)