KETIK, BATU – Sebanyak 83 pemohon mengikuti Kota Batu Mantu di Graha Pancasila Balai kota Among Tani, Rabu 5 Februari 2024. Program dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu ini berfokus pada sidang isbat nikah, penetapan asal usul anak, dan pembetulan biodata akta nikah.
Kegiatan itu bekerja sama dengan Pengadilan Agama Malang, Kementerian Agama Kota Batu serta Baznas. Program ini melayani sebanyak 83 pemohon, terdiri 13 isbat nikah, 44 penetapan asal usul anak dan 26 pembetulan biodata akta nikah.
"Kegiatan ini merupakan upaya untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat secara gratis. Sesuai ketentuan, sidang isbat seharusnya dikenakan biaya Rp450 ribu. Namun beban biaya sepenuhnya ditanggung Pemerintah Kota Batu," kata Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai.
Kegiatan tersebut merupakan inisiasi dari Pj. Wali Kota Batu, mengingat banyaknya permintaan warga masyarakat Kota Batu untuk melaksanakan sidang isbat. Terutama membantu masyarakat yang membutuhkan kelengkapan administrasi baik pernikahan maupun kependudukan, termasuk nikah gratis bagi masyarakat.
Aries menjelaskan, Sidang Isbat bertujuan mulia, yaitu memberikan hak anak terutama yang berasal dari keluarga yang lama tidak memiliki status pernikahan resmi.
"Saya minta tahun ini ditambah alokasi kegiatan agar masyarakat dapat secara gratis untuk menikah. Termasuk untuk memberikan hak kepada anak dari keluarga yang lama tidak memiliki status nikah resmi," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Malang, Nurul Maulida, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap tahun bekerja sama antara Pemerintah Kota Batu dan Pengadilan Agama Malang.
"Salah satu kewenangan Pengadilan Agama adalah isbat nikah, asal usul anak, dan kewenangan tentang pembetulan atau perbaikan biodata dalam buku nikah," jelasnya.
Nurul menyampaikan pentingnya Kota Batu Mantu bagi masyarakat. Seperti asal usul anak yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap legalitas anak dan status anak. Sedangkan perkara pembetulan biodata diajukan apabila terjadi kesalahan penulisan dalam buku nikah.
“Harapan kita semua bahwa semua masyarakat mendapat hak hukum, tentang legalitas pernikahan yang belum tercatat melalui sidang isbat, perlindungan terhadap anak yang tercatat sebagai anak seorang ibu agar bisa tercatat sebagai anak seorang ayah dan ibunya dalam akta kelahiran,” pungkasnya.(*)