PT Suka Jadi Logam Terancam Ditutup Diduga Langgar Izin Lingkungan

27 Mei 2025 17:50 27 Mei 2025 17:50

Thumbnail PT Suka Jadi Logam Terancam Ditutup Diduga Langgar Izin Lingkungan
Rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Surabaya soal PT Suka Jadi Logam. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – PT Suka Jadi Logam yang berada di kawasan pemukiman Wisma Tengger, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo diduga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) dan menyebabkan pencemaran lingkungan.

Soal perizinan ini, Komisi B DPRD Surabaya menggelar dengar pendapat mengenai izin perusahan peleburan emas ini. Namun pihak perusahaan tidak hadir.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochammad Machmud, menyebut, absennya pihak perusahaan dalam hearing semakin memperkuat keresahan warga yang sudah lama mengeluhkan aktivitas peleburan emas yang menimbulkan bau menyengat dan gangguan kesehatan.

“Warga mengalami sesak napas, batuk-batuk, dan bau kimia menyengat. Ini jelas sudah mengganggu, dan mereka tak merasa pernah disosialisasi,” ujar Machmud pada Selasa 27 Mei 2025.

Menurut Machmud, perusahaan tersebut juga tidak sesuai peruntukan. Izin awal yang tercatat adalah untuk workshop dan pemeliharaan hewan, namun kenyataannya di lapangan ditemukan aktivitas peleburan emas.

“Ada pelanggaran perizinan dan peruntukan bangunan. Bahkan saat sidak, tim dari Pemkot tidak diperbolehkan masuk area produksi. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Komisi B bersama warga mendesak agar perusahaan tersebut ditutup. Machmud pun menyebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali dan memberi batas akhir hingga 10 Juni 2025. Jika tidak dipatuhi, penyegelan akan dilakukan pada 12 Juni.

Machmud menegaskan bahwa Pemkot Surabaya harus bersikap tegas. Ia menyebut, dalih adanya karyawan tidak boleh jadi alasan pembiaran.

“Jangan karena ada karyawan, pelanggaran dibiarkan. Kalau memang tak sesuai aturan, ya harus ditutup. Tegas. Tidak boleh lemah,” tandasnya.

DPRD berencana kembali memanggil pihak perusahaan untuk hearing lanjutan. Meski sebelumnya absen dengan alasan keluarga sakit, Machmud menegaskan proses tetap berjalan tanpa harus menunggu.

Sementara itu, Camat Benowo, Denny, menjelaskan bahwa pihaknya sudah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak perusahaan sejak November 2024. Pihak kecamatan juga telah melayangkan surat peringatan.

“Memang proses perizinan sedang berjalan, tapi faktanya warga terdampak dan merasa tak pernah dilibatkan. Itu jadi catatan penting,” ujarnya.

Saat ini, tim teknis dari Pemkot tengah melakukan kajian lebih lanjut termasuk uji emisi yang hasilnya akan diumumkan pada 10 Juni nanti.

Ketua RT 04 RW 06 Kelurahan Kandangan, Mardi, menyampaikan pihak warga ingin perusahaan emas tersebut segera ditutup dan jelas melanggar izin.

“Kami minta ditutup total. Ini pemukiman, bukan tempat peleburan emas beracun. Izin awal pun bukan untuk ini,” kata Mardi.

Mardi dan warga lainnya menilai aktivitas PT Suka Jadi Logam membahayakan kesehatan karena menggunakan bahan kimia. Mereka juga mengungkap bahwa izin pendirian bangunan dilakukan tanpa sosialisasi kepada warga sekitar.(*)

Tombol Google News

Tags:

PT Suka Jadi Logam Komisi B Komisi B DPRD Surabaya Wakil Ketua Komisi B rapat dengar pendapat Surabaya