KETIK, HALMAHERA SELATAN – Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara menertibkan Rumah Makan (RM) Mari-Jo karena beroperasi siang hari di bulan Ramadhan
Di ketahui, RM Mari-Jo yang ditertibkan Satpol-PP Halmahera Selatan berlokasi di Desa Babang Kecamatan Bacan Timur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Halmahera Selatan Rustam Salmon mengatakan, rumah makan yang ditertibkan pasukannya berdasarkan edaran Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.
“Padahal edaran penutupan aktivitas selama bulan puasa Ramadhan sudah disampaikan ke pemilik warung makan di wilayah Halmahera Selatan,” terang Kasatpol Rustam Selasa, 4 Maret 2025.
Atas ketidakpatuhan RM Mari-Jo Kata Rustam, personel Satpol PP langsung menutup warung tersebut. Selain itu Rustam menegaskan, telah memberikan teguran keras kepada pemilik RM.
“Jadi, kami langsung ambil tindakan penutupan sementara karena menemukan langsung rumah makan Mari-Jo layani pengunjung pada puasa hari ketiga," lanjutnya.
"Bahkan pemilik warung makan juga kami berikan peringatan terakhir, apabila kedapatan lagi diberikan sanksi penutupan permanen,” pungkas Rustam.(*)