Satpol PP Kota Malang OTT 4 Oknum Buang Sampah Sembarangan

21 Februari 2025 14:48 21 Feb 2025 14:48

Thumbnail Satpol PP Kota Malang OTT 4 Oknum Buang Sampah Sembarangan Watermark Ketik
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Satpol PP Kota Malang telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 4 oknum yang membuang sampah sembarangan. Penindakan juga akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menjelaskan bahwa keempat oknum tersebut telah ditindak melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Pada tanggal 26 Februari 2025 ini ada satu penindakan yaitu buang sampah sembarangan. Beberapa waktu lalu sudah kami lakukan OTT, ada 4 yang melanggar dan itu kami sidangkan tipiring," ujar Heru, Jumat 21 Februari 2025.

Penindakan masyarakat yang membuang sampah sembarangan tersebut sejalan dengan komitmen Satpol PP dalam penegakkan peraturan daerah (Perda) Kota Malang terkait pengelolaan sampah.

"Kita menindak pembuang sampah sembarangan karena di Februari 2025 ini kita akan tegakkan Perda Pengelolaan Sampah," lanjutnya.

Sepanjang 2025 ini, sudah ada lebih dari 40 kasus yang menjalani sidang tipiring. Tak hanya terkait membuang sampah sembarangan, namun juga persoalan lainnya. Sedangkan pada tahun 2024 lalu, sidang tipiring yang dilakukan mencapai ratusan kasus.

Dari banyaknya kasus tersebut, reklame dan PKL menjadi kasus yang mendominasi. Heru menyebutkan bahwa banyak reklame yang berdiri, bermasalah dengan perizinan. Bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, dapat dikenakan denda hingga Rp 700.000.

"Jadi pelaku usaha yang belum mengantongi izin reklame itu kita berikan pengawasan dulu baru penindakan. Nanti akan kena tipiring denda rata-rata Rp 500.000-700.000. Seperti reklame milik BUMN kami pernah sampai Rp 5 juta," katanya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Buang Sampah Sembarangan Kota Malang Sampah Kota Malang sampah Satpol PP Kota Malang