KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang sedang mengejar target untuk menyelesaikan legalitas pendirian Koperasi Merah Putih. Pasalnya 57 Koperasi Merah Putih di Kota Malang harus memiliki akta pendirian hingga 5 Juni 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Malang, Ali Mutohirin. Dalam setiap musyawarah kelurahan khusus (Muskelsus) selalu disertai dengan notaris. Sebenarnya secara langsung musyawarah di kelurahan kami sudah mendatangkan notaris, terus berkas itu langsung diserahkan," ujarnya, Rabu 4 Juni 2025.
Dengan demikian apabila kepengurusan telah terbentuk dalam Muskelsus, berkas maupun persyaratan pembuatan legalitas dapat langsung diserahkan kepada notaris. Bahkan pada 20 Mei 2025 lalu, Pemkot Malang juga telah membentuk satgas percepatan legalitas Koperasi Merah Putih.
"Sudah tahapan pada berita acara yang muskelsus, berkas persyaratan dari pengurus sudah lengkap langsung diproses. Kami ada instruksi percepatan pembuatan maka kami buat satgas khusus percepatan yang ditandatangani Pak Wali Kota Malang tanggal 20 Mei 2025," tuturnya.
Dari 57 kelurahan yang ada di Kota Malang, sudah hampir 50 persen yang telah menyelesaikan pemberkasan. Ali berharap upaya percepatan yang dilakukan dapat berdampak positif bagi masyarakat.
"Hampir 50 persen sudah melakukan legalitas karena tanggal 5 Juni 2025 harus selesai. Pemberkesan kami percepat dibantu dengan satgas," jelas Ali.
Ia juga memastikan bahwa pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Pemilihan pengurus juga dilakukan langsung oleh masyarakat tanpa ada campur tangan Pemkot Malang.
"Kelurahan sudah koordinasi dengan LPMK, RT, RW, dan unsur masyarakar dilibatkan, diajak membahas. Usulan nama-nama pengurusnya kan dari bawah, bukan dari kami. Bukan penunjukkan langsung," tegasnya.(*)