Sebanyak 3.526 Calon Notaris Ikuti Seleksi Nasional 2024

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Muhammad Faizin

2 Oktober 2024 19:20 2 Okt 2024 19:20

Thumbnail Sebanyak 3.526 Calon Notaris Ikuti Seleksi Nasional 2024 Watermark Ketik
Seleksi calon notaris yang bertempat di Kantor Regional (Kanreg) VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang, Rabu, 2 Oktober 2024. (Foto: Kemenkumham Sumsel for Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar seleksi Calon Notaris Tahun 2024, Rabu 2 Oktober 2024.

Seleksi tersebut bertempat di Kantor Regional (Kanreg) VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang dan menggunakan tes dengan bantuan komputer atau Computer Assisted Test (CAT).

Sebanyak 3.526 calon notaris terdata untuk mengikuti seleksi secara serentak di Kanreg BKN seluruh Indonesia.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menjelaskan, untuk wilayah Sumsel, jumlah calon notaris yang mengikuti seleksi berjumlah 105 orang, akan tetapi yang hadir mengikuti tes berjumlah 100 orang.

Tes dengan metode CAT ini merupakan tahapan pertama dari dua tahap seleksi notaris di seluruh Indonesia.

“Seleksi akan dilakukan melalui dua tahapan, yang pertama menggunakan metode CAT BKN, lalu setelahnya dilanjutkan dengan ujian essai membuat Akta Notaris," kata Ilham.

Dalam penyelenggaraannya, Ilham mengatakan, BKN bekerja sama dengan Kemenkumham untuk memantau hasil tes sehingga lebih objektif dan akuntabel.

"Setiap peserta menjalani pemeriksaan yang ketat melalui teknologi face recognition dan body checking menggunakan metal detector untuk menjamin keamanan dan integritas proses seleksi,” jelas Ilham.

Dalam hal ini, Direktur Jenderal AHU, Cahyo Rahadian Muzhar menjelaskan, seleksi ini dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan pengangkatan notaris berdasarkan Permenkumham No. 19 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

Dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, untuk dapat diangkat menjadi Notaris, seseorang harus memenuhi persyaratan yang dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung berupa fotokopi sertifikat kode etik yang dikeluarkan oleh Organisasi Notaris yang dilegalisasi oleh Organisasi Notaris.

Dia menyebutkan, sertifikat kelulusan CAT inilah yang akan digunakan sebagai pengganti sementara syarat dokumen pendukung pengangkatan notaris dalam Pasal tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Cahyo mengingatkan kepada seluruh peserta untuk tidak tergoda dengan tawaran dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Dalam hal ini, dia mengimbau agar tidak percaya dengan oknum-oknum yang mengaku pejabat dari Kemenkumham maupun BKN yang menjanjikan dapat memberikan kelulusan kepada peserta.

“Notaris adalah profesi yang sangat mulia, oleh karena itu saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti setiap tahapan seleksi dengan jujur, dan nantinya ketika lulus dapat berpegang teguh dengan UU Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris,” tegas Cahyo. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Kemenkumham BKN Seleksi calon notaris 2024 computer assisted test