KETIK, BANJARNEGARA – Seorang notaris bernama Tika Silviani yang berkedudukan kantor di Banjarnegara, Jawa Tengah berencana akan melaporkan balik seorang klien atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya.
Sebelumnya, sang notaris dilaporkan oleh kliennya inisial Y ke Polres Banjarnegara atas kerugian terkait biaya pengurusan hingga belasan juta rupiah. Tak hanya itu, dirinya juga diberitakan di salah satu media online dengan judul 'Korban Notaris TS Kembali Bermunculan, Warga Jakarta Selatan Laporkan Dugaan Penipuan ke Polisi'.
Menanggapi hal itu, notaris Tika mengadakan konferensi pers melalui zoom meeting pada Jumat, 25 April 2025. Dikarenakan, yang bersangkutan sedang menjalankan ibadah umroh di Tanah Suci Mekkah.
"Terkait biaya, kami selaku notaris bahwa mengenai jumlah biaya yang wajib ditunaikan oleh setiap pihak adalah sesuai dengan nilai honorarium notaris yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan telah disepakati bersama. Nilainya 1 hingga 2,5 persen dari transaksi," kata Tika.
Tika menambahkan, terkait objek tanah Y, itu merupakan salah satu dari harta gono gini atau Harta Bersama dalam Perkawinan, yang memerlukan persetujuan dari mantan suami (pasangan kawin) dan syarat dokumen lainnya. Namun hingga saat ini belum dilengkapi oleh pihak Y maupun perwakilan kuasanya.
Tika mensinyalir, pelaporan yang menyeret namanya itu dilakukan segelintir orang dari oknum lembaga yang sengaja ingin mencari-cari atau sakit hati dengan tujuan mendapatkan sesuatu.
Selain akan melaporkan Y, Tika juga akan melayangkan somasi kepada pihak media yang memberitakannya itu dengan tidak cover both sides. Informasi yang dihimpun, media tersebut diduga tidak berbadan hukum dan tidak terverifikasi Dewan Pers. Somasi tersebut bisa berlanjut pada pelaporan pidana atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang diatur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami bersama tim telah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi atas perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh oknum-oknum yang menjadi dalang dari rentetan kejadian dan peristiwa ini. Surat aduan juga sudah kami layangkan ke beberapa instansi seperti Propam Polda Jateng hingga Kapolri," ujarnya.
Melalui konferensi pers yang diadakan ini, Tika berharap pernyataannya bisa tersiar ke hal layak umum dan masyarakat bisa mendapatkan informasi lebih bijak sehingga terhindar dari berita hoaks.
“Saya berharap masyarakat bisa lebih bijak dan lebih rasional dalam melihat dan menilai suatu peristiwa agar tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari," pungkasnya. (*)