Sekda Halsel: Pemkab Halmahera Selatan Diminta Tunda Pengadaan Barang dan Jasa

Jurnalis: Mursal Bahtiar
Editor: Muhammad Faizin

13 Januari 2025 20:30 13 Jan 2025 20:30

Thumbnail Sekda Halsel: Pemkab Halmahera Selatan Diminta Tunda Pengadaan Barang dan Jasa Watermark Ketik
SEB Mendagri dan Menteri Keuangan (Foto tangkapan layar dari Web DJPK Kemenkeu.go.id)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemkab Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara diminta menunda pengadaan barang dan jasa.

Penundaan pengadaan berdasrkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024 Tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025 tertanggal 11 Desember 2024.

Dalam SEB tersebut memuat perintah kepada Pemerintah Daerah agar :

1. Mencadangkan sebagian TKD untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur meliputi, DBH, DAU DAK Fisik dan Dana Tambahan Infrastruktur;

2. Dalam melakukan pencadangan memperhatikan belanja pegawai, langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer dan pembayaran kewajiban pinjaman daerah dan JKN;

3. Besaran TKD yang dicadangkan dapat direalokasi; dan/atau digunakan sesuai dengan prioritas pemerintah, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

4. Melakukan penyesuaian APBD TA 2025 melalui penetapan Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD TA 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

5. Melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari TKD sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan. 

Terkait hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Safiun Radjulan saat di konfirmasi mengatakan, telah berkoordinasi untuk menindaklanjuti edaran tersebut.

 

Foto Safiun Radjulan Sekretaris Daerah Halmahera Selatan saat diwawancarai (Foto Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)Safiun Radjulan Sekretaris Daerah Halmahera Selatan saat diwawancarai (Foto Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)

 

Menurut Safiun, pelaksanaan penundaan pengadaan barang dan jasa di daerah sudah termuat dalam SEB Mendagri dan Menteri Keuangan. Safiun menjelaskan, akan ada revisi perihal tersebut karena berhubungan dengan percepatan perubahan anggaran tahun 2025.

"Itu nanti akan ada revisi. Karena di 2025 ini, kita mempercepat perubahan anggaran. Karena menyesuaikan visi misi Bupati terpilih," kata Safiun.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Halmahera Selatan Maluku Utara Mendagri Kemenkeu Surat Edaran Bersama Penundaan Pengadaan Barang dan jasa