Ketua BPC HIPMI Morotai Sebut Wabup Rio Lakukan Pembajakan Organisasi

5 Juni 2025 22:19 5 Jun 2025 22:19

Thumbnail Ketua BPC HIPMI Morotai Sebut Wabup Rio Lakukan Pembajakan Organisasi
Ketua BPC HIPMI Pulau Morotai, Reagen R Somampow didampingi Sekretaris Firman Ladoane. (Istimewa)

KETIK, PULAU MOROTAI – Keputusan Musyawarah Cabang (Muscab) yang menetapkan Sutikno Ali sebagai ketua, dipertanyakan oleh Ketua BPC HIPMI Morotai, Reagen R. Somampow.

Reagen menilai, musyawarah yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2205 tersebut melangkahi kepengurusan BPC HIPMI Pulau Morotai yang masih eksis.

Reagen juga mengkritik tindakan Wakil Bupati Morotai, Rio C. Pawane yang juga Bendahara BPC HIPMI Pulau Morotai. Rio diketahui menggelar Muscab tanpa persetujuan Reagen sebagai Ketua BPC HIPMI Pulau Morotai. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran atas peraturan organisasi yang berlaku. 

"Dalam peraturan organisasi HIPMI, Muscab hanya dapat digelar bila disetujui oleh ketua umum dan sekretaris umum, sementara Rio hanya menjabat sebagai Bendahara Umum," ujar Reagen kepada Ketik.co.id pada Kamis, 5 Juni 2025.

Musyawarah yang digelar oleh Rio Cs yang menetapkan Sutikno Ali sebagai ketua umum tersebut, dinilai Reagen, digelar tanpa persetujuan dirinya dan Firman Ladoane sebagai sekretaris umum.

"Musyawarah Cabang itu berdasarkan peraturan organisasi HIPMI hanya dapat digelar oleh pengurus BPC dan disetujui oleh ketua umum dan sekretaris," ungkapnya.

"Saya dan Firman selaku ketua umum dan sekretaris umum sama sekali tidak pernah menandatangani persetujuan apapun untuk menggelar Muscab, jadi Muscab kemarin itu ilegal," pungkas Reagen.

Sementara itu, Sekretaris BPC HIPMI Pulau Morotai, Firman Ladoane mengatakan, terdapat sejumlah pelanggaran peraturan organisasi pada pelaksanaan Muscab tersebut, diantaranya; Muscab digelar tanpa diketahui oleh pengurus inti, dalam hal ini ketua umum sebagai penanggung jawab Muscab.

Muscab tersebut, menurut Firman, juga digelar tanpa SK panitia sebagai legitimasi kerja kepanitiaan. Rio C. Pawane sebagai ⁠Bendahara, tidak punya kapasitas membentuk panitia apalagi membuat inisiatif rapat persiapan Muscab.

Selain itu, penunjukan ketua dan sekretaris panitia yang bukan berasal dari pengurus HIPMI juga menyalahi ketentuan organisasi, apalagi ketua yang dipilih pada Muscab tersebut juga belum pernah menjadi pengurus HIPMI dan peserta Muscab juga bukan anggota HIPMI.

Firman mengatakan, pihaknya menyayangkan tindakan Rio C Pawane selaku seorang wakil bupati, yang telah melakukan pembajakan terhadap HIPMI Morotai. Ia menegaskan, akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme organisasi atas tindakan tersebut, pihaknya juga sudah menyurat ke BPD HIPMI Maluku Utara dan BPP HIPMI terkait permasalahan ini. (*) 

Tombol Google News

Tags:

HIPMI Morotai Maluku Utara Himpunan Pengusaha Muda Indonesia