KETIK, MALANG – Pendaftaran seleksi program pemagangan ke Jepang telah kembali dibuka oleh Pemprov Jatim. Pendaftaran ini dibuka sejak 3 Maret hingga 1 Juli 2025.
Untuk pendaftaran dapat dilakukan langsung di Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Provinsi Jatim. Sedangkan seleksi dilaksanakan pada 7-11 Juli 2025 di Asrama Transito Margorejo Jl. Margorejo No. 70, Kec. Wonocolo, Surabaya.
1. Persyaratan dan Ketentuan
Dokumen:
• Fotokopi KTP, KK, Kartu Kuning (AKI), dan Akta Kelahiran
• Fotokopi Ijazah SD s/d SMA/SMK/Pendidikan terakhir
• Fotokopi Sertifikat Pelatihan Keterampilan (bagi lulusan non teknik atau lulusan SMA)
• Pas foto berwarna background biru, ukuran 4x6 dan 3x4 (masing-masing 2 lembar)
• SKCK dari Polsek atau Polres (alasan pembuatan SKCK: untuk melamar pekerjaan di Indonesia)
• Calon peserta yang berasal dari luar Provinsi Jawa Timur membawa Surat Rekomendasi dari Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat
• Surat ljin dari Orangtua
• Surat rekomendasi dari Kelurahan
• Surat pernyataan mengikuti Program Pemagangan
• Surat Keterangan Sehat dari Dokter Puskesmas
• Foto Keluarga dengan latar belakang rumah, ukuran 3R (sebanyak 2 lembar)
2. Persyaratan dan Ketentuan
Kualifikasi:
• Laki-laki
• Usia minimal 18 th (bagi lulusan SMK teknik)
• Usia minimal 19 th 6 bulan (bagi lulusan SMA/SMK non teknik)
• Usia maksimal 26 tahun saat seleksi
• Pendidikan minimal SMA/SMK/sederajat
• Tinggi badan minimal 158 cm
• Berat badan minimal 50 kg
• Sehat fisik dan mental
• Tidak buta warna (total/parsial)
• Tidak menggunakan kacamata / contact lens
• Tidak bertato / bekas tato
• Tidak bertindik / bekas tindik
• Tidak patah tulang luar dan dalam
3. Hak Peserta
• Mendapat fasilitas sesuai dengan ketentuan IM Japan
• Mendapat uang saku dan tunjangan selama mengikuti program praktek kerja
• Mendapat asuransi kesehatan (kecuali sakit gigi dan sakit bawaan yang dialami sebelum tiba di Jepang)
• Mendapat tunjangan modal untuk usaha mandiri setelah kembali ke Indonesia, dibayarkan dalam bentuk rupiah sesuai dengan kurs/nilai mata uang yang berlaku saat itu, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta yang telah menyelesaikan program praktek kerja selama 3 (tiga) tahun dan kembali ke Indonesia, akan menerima 600.000 yen per orang
b. Peserta yang menyelesaikan program praktek kerja selama 5 (lima) tahun dan lulus pendidikan jarak jauh dan kembali ke Indonesia, akan menerima 1.000.000 yen per orang
c. Peserta yang menyelesaikan program praktek kerja selama 5 (lima) tahun, tetapi tidak lulus pendidikan jarak jauh dan kembali ke Indonesia, akan menerima 800.000 yen per orang
4. Kewajiban Peserta
• Menjaga nama baik Bangsa, Negara, serta Keluarga
• Mematuhi peraturan yang berlaku di Jepang (di Perusahaan atau tempat lainnya)
• Menyelesaikan program selama 3 (tiga) atau 5 (lima) tahun dengan baik
• Wajib kembali ke Indonesia
5. Biaya yang harus ditanggung oleh Calon Peserta
• Biaya pemeriksaan kesehatan atau Medical Check-Up
• Biaya pembuatan Paspor
• Biaya Pelatihan Pra Pemberangkatan Tahap I
• Biaya perjalanan dari Jawa Timur ke lokasi
• Pelatihan Pra Pemberangkatan Tahap II di lembaga pelatihan (BLK Pusat) yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI
• Biaya proses dan pembuatan Visa di Kedutaan Besar Jepang
• Biaya hidup / uang saku untuk 1 bulan awal tinggal di Jepang (10.000 yen) yang harus disiapkan sejak di Indonesia
6. Fasilitas untuk Peserta
• Akomodasi, konsumsi, perawatan kesehatan, dan sebagainya selama Pelatihan Pra Pemberangkatan Tahap II (di BLK yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan)
• Pemeriksaan kesehatan sebelum berangkat (apabila sakit berkepanjangan, maka peserta dinyatakan gagal)
• Transportasi dari lokasi Pelatihan Pra Pemberangkatan Tahap II menuju Bandara Soekarno Hatta
• Tiket pesawat Indonesia ke Jepang PP
• Asrama/Tempat tinggal selama di Jepang
• Transportasi dari asrama ke Perusahaan di Jepang (biasanya berupa sepeda)
• Perlindungan di Jepang
• Peserta dilindungi Perjanjian Tata Tertib Praktek Kerja selama mengikuti program
• Peserta dilindungi asuransi kecelakaan, kesehatan, dan kematian akibat hubungan kerja
7. Prosedur Pendaftaran
• Calon peserta datang ke Kantor Disnakertrans Prov Jatim dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan
• Petugas akan melakukan verifikasi dokumen
• Calon peserta mengisi data pada link pendaftaran yang akan diberikan oleh petugas
8. Jadwal Layanan Pendaftaran
Hari Senin s/d Jumat, kecuali hari libur nasional pukul 08.30 - 15.30 WIB. (*)