Soal THR untuk ASN, Pemkot Batu Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat

5 Maret 2025 16:16 5 Mar 2025 16:16

Thumbnail Soal THR untuk ASN, Pemkot Batu Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat Watermark Ketik
Wali Kota, Nurochman dan Waki Wali Kota Batu, Heli Suyanto. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu Jawa Timur masih menunggu petunjuk pemerintah pusat terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wali Kota Batu, Nurochman menegaskan, pihaknya siap dengan keputusan pemerintah pusat. Mengingat pemerintah saat ini juga sedang menerapkan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

"Kami menunggu arahan Menteri Dalam Negeri (soal THR), apakah nanti ada surat edaran atau apapun namanya," kata Cak Nur, Sapaan akrab Nurochman.

Cak Nur menyampaikan, Pemkot Batu belum mereview besaran THR Lebaran tahun 2025. Kendati demikian, pihaknya siap menyesuaikan kebijakan anggaran sesuai instruksi pemerintah pusat. 

Ia berharap efisiensi tidak berdampak pada kesejahteraan pegawai pada Bulan Ramadhan 1446 

"Saya belum mereview tetapi besaran standar THR adalah satu kali gaji," urainya. 

Diketahui, Pemkot Batu mengalokasikan anggaran Rp 19 miliar untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan non-ASN di 2024. 

THR untuk PNS sebesar Rp 12,8 miliar, THR untuk PPPK Rp 487 juta, penambahan 50 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk THR sebesar Rp 4,2 miliar.

Kemudian, Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 1,4 miliar dan tambahan 50 persen penghasilan lainnya sebesar Rp 29 juta.

"Kita belum memiliki sikap apapun soal THR. Insyaallah kalau ada perintah karena terkait efisiensi ya tentu kita akan patuh," tegas Wali Kota Batu Nurochman atau Cak Nur.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu THR Ramadhan 1446 H Lebaran 2025 Pemkot Batu Wali Kota Batu Nurochman