KETIK, ASAHAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar secara resmi melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-56 Tingkat Kabupaten Asahan, Senin, 14 April 2025.
Dalam kesempatan ini, Bupati Asahan berharap agar kegiatan ini dapat menciptakan generasi pecinta Al-Qur’an di wilayah Kabupaten Asahan.
Pelantikan berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. Turut hadir Wakil Bupati Asahan, Rianto, perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran, perwakilan Kajari Asahan, perwakilan Dandim 0208/Asahan, perwakilan Danlanal TBA, perwakilan Danyon 126/KC, perwakilan Kapolres Asahan serta para Dewan Hakim MTQ ke-56 Kabupaten Asahan.
Taufik Zainal juga berharap pelaksanaan MTQ ini sebagai tempat untuk melihat hasil pembinaan yang telah dilakukan desa atau kelurahan.
"Para peserta MTQ ini berasal dari desa atau kelurahan yang telah dilakukan seleksi. Setelah diseleksi di desa atau kelurahan mereka diseleksi kembali di tingkat kecamatan dan hasil seleksi dari kecamatan ini yang akan dipertandingkan di tingkat Kabupaten Asahan untuk menjadi kandidat perwakilan peserta MTQ di tingkat Provinsi Sumatera Utara. Pembinaan ini sudah berjalan dengan baik, diharapkan pembinaan ini dapat terus dilanjutkan," ungkap Taufik.
Taufik Zainal juga menyampaikan, bahwa peserta terbaik pada MTQ Nasional ke-56 Tingkat Kabupaten Asahan nantinya akan dijadikan duta pada penyelenggaraan MTQN tingkat Provinsi Sumatera Utara.
Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemusatan latihan yang lebih selektif agar dapat berkontribusi pada penyelenggaraan MTQ tingkat provinsi.
"Karena itu, di luar pelaksanaan MTQN, Bupati Asahan berharap kepada para dewan hakim, mari kita terus bekerja sama melakukan pembinaan kepada masyarakat, mencari bibit-bibit baru, menemukan teknik-teknik yang mutakhir, praktis dan lebih menarik untuk memberantas buta aksara Al-Qur'an dan memberikan pemahaman tentang nilai Al- Qur'an bagi orang-orang yang sudah bisa membaca Al-Qur'an," pungkasnya.
Ketua Dewan Hakim MTQ ke-56 Tingkat Kabupaten Asahan dilantik sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-34-1.3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Dewan Pengawas, Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-56 Tingkat Kabupaten Asahan, Ketua H. Salman Abdullah Tanjung dan Sekretaris Drs. H. Mahmuddin Lubis.(*)