KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi melarang usaha tempat biliar beroperasi selama bulan Ramadan 2025.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 di Kota Surabaya.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Enny Minarsih mengungkapkan adanya SE tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan yang melarang dibukanya tempat hiburan, hal tersebut akan berdampak pada ekonomi Surabaya.
"Penutupan tempat billiar saat bulan puasa memang dapat berdampak pada ekonomi Surabaya. Banyak tempat billiar ataupun tempat hiburan malam yang merupakan sumber pendapatan bagi pemiliknya dan karyawan," jelas Enny pada Ketik.co.id Jumat 21 Februari 2025.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Enny Minarsih. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
Enny juga menjelaskan, tempat billiar di Surabaya merupakan salah satu tujuan bagi masyarakat yang ingin bersosialisasi.
"Sehingga penutupannya dapat mempengaruhi kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat," terang Politisi PKS ini.
Adanya penutupan ini, Enny menegaskan bahwa kebijakan ini sebagai upaya Pemkot Surabaya untuk menghormati sekaligus mendukung ibadah masyarakat selama Ramadhan.
"Oleh karena itu, pemilik tempat billiar dan masyarakat perlu memahami dan menghormati kebijakan ini," ungkapnya.
Mengenai nasib Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja di tempat hiburan, Enny menyebut seharusnya para pengusaha sudah memikirkan sebelum membuka usaha tersebut.
"Pihak pelaku usaha seyogyanya sudah bisa mengantisipasi hal ini, termasuk mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan berkurangnya waktu operasional usaha, termasuk sudah menyiapkan pengeluaran-pengeluaran yang insidentil seperti tunjangan hari raya," jelas Enny.
Maka dari itu, pentingnya pemilik usaha hiburan di Surabaya memperhatikan dan mengkomunikasikan pada para pekerjanya.
"Yang penting tetap dikomunikasikan dengan baik kepada karyawannya," pungkas Enny Minarsih Anggota Komisi B DPRD Surabaya.
Sebelumnya, SE tentang aturan Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 di Kota Surabaya.
Tetapi, Pemkot Surabaya tidak melarang jika usaha biliar (bola sodok) digunakan sebagai tempat latihan olahraga.
Namun, tempat biliar yang ingin tetap buka untuk latihan harus mendapatkan izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk, dengan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya dan Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.
Sementara itu, bioskop dilarang memutar film pada jam tertentu, yakni pukul 17.30-20.00 WIB, guna menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih.
Selain biliar, usaha hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, karaoke, spa, dan pub juga diwajibkan tutup selama Ramadhan. (*)