KETIK, BLITAR – Menanggapi pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar yang menyebut Lingkaran Survey Indonesia (LSI) Denny JA belum terdaftar, Koordinator LSI Denny JA untuk Jawa Timur dan Bali, Imam Fauzi, memberikan penjelasan.
Dalam keterangannya kepada media pada Sabtu, 19 Oktober 2024, Imam Fauzi menyatakan bahwa pihaknya tidak akan merespon lebih jauh terkait masalah ini. Ia menilai persoalan tersebut hanya sebatas administratif.
“Mungkin kami tidak akan menanggapi hal ini terlalu jauh ya, karena kami pikir hal ini hanya terkait administratif saja,” kata Imam Fauzi.
Ia menegaskan bahwa permasalahan yang diangkat oleh KPU maupun Bawaslu Kabupaten Blitar tidak menyentuh aspek substansial terkait hasil survei yang telah dilakukan.
“Terlepas dari apa yang dipermasalahkan oleh rekan-rekan penyelenggara di Kabupaten Blitar, KPU dan Bawaslu, kami pada prinsipnya menggarisbawahi bahwa proses survei ini tidak ada hubungannya dengan konteks penyelenggaraan pemilu,” lanjutnya.
Imam Fauzi menegaskan bahwa LSI Denny JA selalu menjalankan survei dengan kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Lembaga tersebut, katanya, bukan lembaga survei baru.
“LSI Denny JA bukanlah lembaga survei kemarin sore, kami sudah berdiri sejak 20 tahun yang lalu. Hal ini tentunya menjadi catatan terkait kredibilitas lembaga kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Imam Fauzi menekankan bahwa survei yang dilakukan lembaganya tidak hanya terbatas pada Pilkada, tetapi mencakup semua level pemilu, termasuk Pilpres dan Pilgub.
“Mulai dari Pilpres, Pilgub, dan Pilkada, termasuk salah satunya di Kabupaten Blitar,” ungkapnya.
Menurutnya, hasil survei LSI Denny JA dilakukan secara independen dan melalui proses yang objektif. Imam Fauzi juga memastikan bahwa survei yang dilakukan telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar dengan nomor register yang sah.
“Survey yang kami lakukan di Kabupaten Blitar telah terdaftar di Bakesbangpol Kabupaten Blitar dengan nomor register Kesbang Blitar atas nama Jaringan Isu Publik (JIP),” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa survei tersebut sebelumnya telah terdaftar di Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur dan Kesbang Blitar dengan nama Jaringan Isu Publik (JIP).
“Kami telah berjalan sesuai aturan yang ada dan ini dapat menjadi bukti validasi bahwa proses survei kami sah,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Imam Fauzi menekankan bahwa polemik administratif ini tidak mempengaruhi akuntabilitas serta kredibilitas dari hasil survei yang dilakukan.
“Survey itu berdiri secara obyektif dan scientific dengan proses yang panjang,” tegas Imam Fauzi.
Ia juga menegaskan bahwa lembaganya berada di bawah naungan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), sehingga setiap survei yang dilakukan dipastikan sesuai standar ilmiah.
“Di bawah Aropi, tentunya LSI Denny JA tidak gegabah melakukan survei. Jadi, hasilnya merupakan fakta di lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan di Kabupaten Blitar,” pungkasnya.
Seperti diberitakan oleh ketik.co.id sebelumnya, Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Rijanto dan Beky Herdihansah (Rizky), unggul mutlak dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024 berdasarkan survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA.
Tingkat elektabilitas pasangan ini mencapai 55%, jauh melampaui pasangan petahana Rini Syarifah (Mak Rini) dan Abdul Ghoni yang hanya memperoleh 27%. (*)